Sukoharjo — Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sukoharjo membludak. Banyaknya pemohon SKCK tersebut seiring dengan dibukanya sejumlah lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari beberapa kementerian maupun instansi di Pemerintah Pusat.
Pada hari-hari biasa, pemohon SKCK di Polres Sukoharjo sekitar 25-50 orang, namun dalam seminggu terakhir ini pemohon SKCK membludak mencapai 50-100 orang perharinya.
“Sudah sepuluh hari ini kegiatan pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Sukoharjo mengalami lonjakan. Di hari biasa hanya sekitar 25 orang pemohon, namun seminggu terakhir ini mencapai 100 orang pemohon SKCK. Meski membludak tetap kita layani karena sudah menjadi komitmen Polres Sukoharjo memberikan pelayanan prima,” ungkap Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo didampingi Kasat Intelkam AKP Miko Indrayana, Selasa (31/7).
Dijelaskan, biaya administrasi yang dikenakan pada pemohon SKCK tetap sesuai PP RI No. 50 Tahun 2010, yakni sebesar Rp 10.000. Sedangkan waktu pelayanan permohonan SKCK dibuka setiap jam kerja hari Senin – Kamis jam 08-00 WIB – 14.30 WIB, khusus hari Jumat jam 08.00 WIB – 15.00 WIB.