Solo — Para nasabah Bank Century Solo yang kini berganti nama Bank Mutiara, mendesak tim pusat untuk segera mencairkan uang mereka sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Kami akan koordinasi dengan tim pusat untuk mendesak Bank Mutiara agar segera melaksanakan putusan Mahkama Agung itu,” kata kuasa hukum nasabah Bank Century Solo, Hercus Wijayadi melalui telpon, Senin (17/9).
Hercus Wijayadi mengungkapkan bahwa, pihaknya bersama 27 nasabah sudah berupaya menemui pimpinan Bank Mutiara (dulu Century) di Nonongan Solo, Kamis (13/9) lalu, dengan berbekal berkas putusan MA. Namun, para pejabat Bank Mutiara tersebut beralasan bahwa hal itu merupakan kebijakan Bank Century pusat.
“Kami telah mendesak Bank Mutiara Solo, agar segera mencairkan uang para nasabahnya sesuai keputusan MA. Namun, mereka beralasan menunggu kebijakan dari kantor pusat,” katanya.
Padahal lanjutnya, kalau melihat dari hasil laba yang diperoleh dalam operasional Bank Mutiara Solo, mereka mampu untuk membayar uang para nasabah totalnya sekitar Rp 41 miliar.
Kemudian tambah Hercus Wijayadi para nasabah berencana akan kembali melakukan aksi namun belum dapat memastikan kapan waktunya.