Boyolali — Masih ingat dengan kecelakaan maut Bus Sumber Kencono dengan rombongan pengantar pengantin dari pati,yang menewaskan delapan penumpang. Kedua sopir maut hari ini, Jumat (28/9) diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Boyolali. Kedua sopir maut tersebut melalui pengacaranya masih mikir-mikir dengan vonis yang dinilai sangat memberatkan.
Kedua sopir maut, Poniran (46), sopir Bus Sumber Kencono dan Isuzu Elf Pudin (27), oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra divonis empat tahun penjara. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut enam tahun dan lima tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 310 KUHP dan UU Lalulintas No 4 tahun 2009. Yang memberatkan akibat kecelakaan tersebut mengakikan korban meninggal dunia,luka berat dan cacat. Selain itu, untuk sopir Bus Sumber Kencono, hingga saat ini belum memberikan bantuan kepada korban dan meminta maaf.
Sementara pengacara sopir Bus Sumber Kencono, Taryono, menilai putusan hakim terlalu berat. Pihaknya menilai putusan tersebut tidak memenuhi asas keadilan dan kemanusiaan. Dimana klienya masih memiliki tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga. ”Putusan hakim sangat berat, kita masih pikir-pikir dulu,” ungkap Taryono ditemui usai persidangan.
Kecelakaan maut sendiri terjadi di ruas jalan Solo-Boyolali atau tepatnya di Desa Kuwiran, Banyudono, Sabtu ( 5/5) malam. Bus Sumber Kencono saat itu dari arah timur secara frontal menabrak isuzu Elf pengantar pengantin dari Pati hendak ke Jogja.