Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Perluasan Gudang Semen Purwosari Harus Ijin Pemkot

by
2 Oktober 2012 | 22:04
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

Solo – Rencana perluasan gudang semen Purwosari oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali disorot kalangan legislatif. Dewan menilai perluasan gudang semen itu harus diawali dengan perijinan kepada Pemkot.
Ketua DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan mengacu pada pasal 10 UU No 23/2007 tentang Perkerataapian disebutkan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Padahal sesuai RTRW Kota Solo daerah Purwosari tidak diperuntukkan gudang semen. Kalau akan dibuat gudang semen harus ada izin ke pemkot untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan amdalalin,” terangnya, Selasa (2/10) di Gedung Dewan.
Sejauh ini, terkait rencana perluasan gudang semen Purwosari itu, pemkot mengaku belum menerima izin dari PT KAI Daop VI Yogyakarta. “Setelah kami cek ke DTRK (Dinas Tata Ruang Kota) ternyata belum ada izin yang masuk,” lanjut Sukasno.
Sukasno kembali mengingatkan sesuai aturan yang ada, tanah milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Purwosari tidak diperuntukkan sebagai gudang semen. Sesuai Hak Pakai (HP) Nomor 49 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, tanah tersebut dimanfaatkan untuk tiga hal yaitu perluasan stasiun, rumah dinas, dan perlintasan rel kereta api. “Kami tegaskan sekali lagi, tanah di wilayah itu tidak untuk gudang semen,” terangnya.
Legislator PDIP ini kembali mengingatkan supaya PT KAI melakukan sosialisasi sebelum memerintahkan pengosongan lahan. “PT KAI harus melakukan sosialisasi. Tidak langsung memberikan perintah pengosongan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 11 warga yang tinggal di bantaran rel Purwosari tepatnya  di Jl Sam Ratulangi diminta mengosongkan lahan oleh PT KAI karena akan digunakan untuk perluasan gudang semen. Dalam surat pengosongan lahan itu, tidak disebutkan tenggat waktu pengosongan.


Previous Post

PDAM Sragen Rencana Naikkan Tarif

Next Post

Perluasan Gudang Semen, PT KAI Bakal Adakan Sosialisasi

Berita Terkait

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

4 Februari 2023
Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

4 Februari 2023

Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

4 Februari 2023

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

4 Februari 2023

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

4 Februari 2023

Minibus Tabrak Tiang Listrik lalu Terguling ke Sawah, Satu Penumpang Tewas

4 Februari 2023
Next Post

Perluasan Gudang Semen, PT KAI Bakal Adakan Sosialisasi

Terkini

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

4 Februari 2023
Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

4 Februari 2023
Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

4 Februari 2023
DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

4 Februari 2023
Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved