Solo — Nasabah Bank Century yang sekarang berubah menjadi Bank Mutiara menuding pihak bank telah melawan hukum dengan tidak kunjung mencairkan dana nasabah sekitar Rp 41 milliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 2838 K/Pdt/2011.
Salah satu anggota Forum Nasabah dari Bank Century, Sutrisno menilai pernyataan kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta dalam jumpa pers, Senin (22/10) kemarin sangat menyesatkan dan membelokkan permasalahan. Permasalahan yang timbul, menurut Sutrisno, bukan karena soal premi, melainkan isu yang berkembang adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century dan kemudian dijadikan menjadi Bank Mutiara.
“Jelas, statemen yang dilontarkan oleh pihak Bank Mutiara itu sangat menyesatkan dan membelokan permasalahan. Putusan MA itu jelas, Bank Mutiara dihukum untuk mengembalikan uang nasabah Solo,” ujar Sutrisno.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Perseroan terbatas, dikatakan Sutris, yang diambil alih oleh LPS adalah Hak dan kewajiban dari Bank Mutiara, termasuk risiko yang timbul dari putusan MA. Karena jelas melawan hukum memperdagangkan secara ilegal reksadana ilegal, sehingga Bank Mutiara melanggar UU No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.
“Jadi dalam hal ini jelas, sekali sejak, semula karena kecerobohan dan kebodohan LPS. Ini jelas sekali karena kecerobohan dan kebodohan LPS, yang mengambil alih Bank Century yang diketahui bermasalah, yang termasuk permasalahan reksadana bodong yang diperdagangkan oleh Bank Mutiara. Makanya kita tetap mendesak Bank Mutiara untuk segera mencairkan dana tersebut,” tegas Sutrisno.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, Bank Mutiara seharusnya saat ini harus taat hukum dan memenuhi putusan MA untuk mengembalikan uang nasabah Bank Century Surakarta sebesar Rp 41 milliar. Serta LPS selaku pemilik Bank Mutiara juga harus mengikuti untuk memenuhi putusan MA tersebut.
“Jika nantinya LPS itu tidak mau tunduk pada putusan MA, maka hanya ada satu jalan yaitu, nasabah akan mempailitkan Bank Mutiara, agar aset Bank Mutiara dipakai untuk memenuhi putusa MA,” jelas Sutrisno.
Sutris juga mengaggap, LPS dengan berbagai alasan berupaya menghindar dan membangkang dari putusan MA. Tanpa putusan hukum apapun LPS secara membabi buta berani mengucurka uang rakyat sebesar Rp 6,7 triliun tanpa proses hukum. Pengucuran itu juga tidak diketahui kemana dan untuk siapa uang sebesar itu dikucurkan.
Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum Nasabah Bank Century, Herkus Wijayadi saat dihubungi melalui telepon selulernya. Pihaknya menilai, Mahendradatta tidak mengetahui permasalahan tersebut, karena ini bukan perkara perbankan yang tunduk pada UU Perbankan. Namun hal tersebut, menurut Herkus adalah perkara perdagangan antara Century atau bank Mutiara sebagai penjual produk yang dinamakan Antaboga dengan konsumen yang telah terbukti dipersidangan membeli produk tersebut melalui loket resmi Century atau Bank Mutiara.
“Itu produk siapa, jelas itu melanggar UU No 8 tahun 1989 tentang perlindungan konsumen yang dipakai untuk perkara ini, dan telah terdapat putusan inkrah,” kata Herkus.