Solo – Kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) Solo kembali menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana pemberlakuan Perda PKL No. 3 tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL di tahun 2013. Terkait penolakan itu, PKL yang tergabung dalam Asosiasi PKL Surakarta (APS) itu menggelar diskusi dengan anggota Komisi III DPRD Solo Muhammad Al Amin, Senin (19/11) di kantor YAPHI, Laweyan Solo.
Ditemui sebelum diskusi, Ketua APS, Sriyanto mengatakan APS keberatan dengan adanya kewajiban ber-KTP Solo bagi PKL baru. “ Kewajiban PKL ber- KTP Solo itu bagi kami merupakan diskriminasi dan itu melanggar undang-undang yang posisinya lebih tinggi daripada perda,” katanya kepada Timlo.net, Senin (19/11).
Lebih jauh, Sriyanto yang notabene PKL ber-KTP Solo ini mengaku keberatan dengan rencana pemberlakuan perda tersebut. “ Saya pun yang ber-KTP Solo kalalu kemudian ingin mengembangkan usaha di daerah lain nanti bagaimana ? Daerah lain bisa saja menerapkan aturan yang sama. Bagaimana kami akan mengembangkan usaha kecil ?,” urainya.
Terkait tudingan bahwa PKL menjadi biang kekumuhan, Sriyanto meminta Pemkot bersikap adil atas pelanggaran perda PKL. Pasalnya, menurutnya banyak investor ataupun toko yang membangun bangunan kemudian menggunakan trotoar. Hal tersebut seharusnya juga menjadi perhatian bagi Pemkot.
Disinggung soal alternatif yang mungkin akan disampaikan terkait penolakan kewajiban PKL ber-KTP Solo, Sriyanto menyerahkan hal itu kepada Pemkot. “ Kami menegaskan KTP tidak perlu dipermasalahkan. Tinggal bagaimana Pemkot menyikapi menjamurnya PKL,” ujarnya.