Boyolali-Pemkab Boyolali akhirnya memecat sang guru agama, Suroso ( 54) warga Teras, Boyolali. Surat keputusan pemecatan Suroso sebagai Pegawai Negeri Sipil telah diberikan yang bersangkutan hari ini, Sabtu ( 24/11). SK Bupati tersebut tertanggal 19 November 2012 dengan nomer surat 862.3/06766 dimana berisi pemecatan Suroso atas pelanggaran berat yang telah dilakukanya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Boyolali, Untung Rahardja, pihaknya sudah menyerahkan surat pemecatan tersebut kepada yang bersangkutan, dimana saat ini mendekam di tahanan Mapolres. Surat keputusan tersebut resmi berlaku 14 hari setelah diterima. Selama masa tenggang tersebut, yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan keberatan melalui Badan Kepegawaian Pusat dan PTUN.
“Kita beri waktu 14 hari setelah hari ini, kalau ada keberatan,ya kami persilahkan, itu hak dia sebagai PNS,” tandas Untung ditemui di ruang kerjanya, Sabtu siang.
Sanksi yang diberikan kepada Suroso, berupa pemecatan, dijatuhkan Bupati Boyolali setelah dilakukan pemeriksaan kepada Suroso. Bupati sendiri, aku Untung, dalam memberikan sanksi ini tidak membeda-bedakan dan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Diakui Untung, pelanggaran yang dilakukan Suroso dinilai sangat berat dan mencoreng Korpri.
Suroso sendiri, saat ini masih dalam proses hukum akibat aksi pencabulan yang dilakukan terhadap siswinya kelas 2. Korban pencabulan sang guru agama tidak hanya satu, namun ada empat korban. Sebagai guru agama, Suroso mestinya memberikan contoh yang baik. Selain dipecat, Suroso juga terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.