Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Pendidikan

ARAKK: Pelaku Proyek Buku Ajar Harus Bertanggungjawab

by
18 Januari 2012 | 00:44
in Pendidikan, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kejari Solo Kirim Surat Eksekusi kepada Amsori

Pradja Suminta Tempati Kamar Koruptor Rutan Solo

Kajari Solo akan Jemput Paksa Pradja Suminta

Klaten – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menilai siapa pun yang menerima tugas atau jabatan, baik sebagai panitia dan pimpinan pelaksana proyek pengadaan buku ajar SD/MI 2004 harus bertanggung jawab.
“Salah besar jika para pejabat itu mengatakan bukan tupoksinya. Sebab, mereka mau menerima tugas tersebut,” ujar Koordinator ARAKK Abdul Muslih kepada wartawan, Selasa (17/1).
Penilaian Muslih ini menanggapi sikap para panitia pengadaan buku ajar yang cenderung mengelak untuk bertanggunjawab pada proyek yang diduga menyimpang hingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,4 miliar tersebut.
“Saat para pejabat itu mengetahui yang dilakukan melanggar hukum dan mengarah ke tindakan korupsi seharusnya mereka menolak untuk menjalankan tugas,” ujar Muslih.
Muslih menjelaskan, pejabat pengadaan barang/jasa juga mendapatkan honor yang diatur dalam Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Ini berarti minimal pejabat tersebut “menikmati” hasil dari proses pengadaan buku ajar 2004 melalui honorarium yang diterimanya. Jangan menerima haknya saja, tapi tanggung jawab juga harus dijalankan,” tandasnya.
Secara sistematis, kata Muslih, panitia harus melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada pembentuknya. Mereka juga harus bertanggung jawab dengan pelaksana pekerjaan kepada pembentuknya.
“Panitia juga ikut bertanggung jawab, selain pimpinan pelaksana dan pengguna anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penididikan (Dispendik) Klaten Sunardi mengatakan, kewenangan panitia hanya sebatas pada penentuan harga pengadaan buku.
“Kami tidak bertanggung jawab secara administrasif terkait hasil pertemuan yang dilakukan oleh panitia,” ujar Sunardi yang saat pengadaan buku ajar ditunjuk sebagai ketua panitia.
Hal senada juga Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PMPTK) Dispendik Klaten, Muzayin.
“Kewenangan panitia hanya untuk penentuan harga. Memang saat itu ada penawaran masuk namun itu gagal. Jadi panitia belum pernah membahas soal penawaran,” imbuhnya.

Tags: kasus buku ajar

Previous Post

DPKS: Sekolah Rusak, Jangan Hanya Didata Saja

Next Post

Nguri-uri Budaya Tionghoa

Berita Terkait

Kejari Solo Kirim Surat Eksekusi kepada Amsori

18 April 2013

Pradja Suminta Tempati Kamar Koruptor Rutan Solo

3 April 2013

Kajari Solo akan Jemput Paksa Pradja Suminta

22 Maret 2013

Kasus Korupsi, Mantan Kadisdikpora Solo Segera Dieksekusi

21 Februari 2013

Lagi, Kepala Dispendik Klaten Diperiksa Polisi

21 Februari 2012

Tersangka Buku Ajar Pernah Bentuk Tim Penilai

14 Februari 2012
Next Post
Terkait Dana Kampanye, Bawaslu Panggil Parpol dan Tim Pemenangan Capres

Nguri-uri Budaya Tionghoa

Terkini

Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

25 Maret 2023
Tiga Ruas Jalan Di Wonogiri Bakal Diperbaiki, Total Anggaran Puluhan Miliar

Rusak Berat, 3 Ruas Jalan Ini Selesai Diperbaiki Sebelum Lebaran

25 Maret 2023
Rumah Dinas Wakil Ketua PN Karanganyar Terkena Proyek Pembangunan Gedung Disparpora

Gedung Disparpora Karanganyar akan Diresmikan 17 Agustus 2023

25 Maret 2023
Mayat Wanita Ditemukan di Makam Tugu Cawas, Diduga ODGJ

Mayat Wanita Ditemukan di Makam Tugu Cawas, Diduga ODGJ

25 Maret 2023
Rumah Dinas Wakil Ketua PN Karanganyar Terkena Proyek Pembangunan Gedung Disparpora

Rumah Dinas Wakil Ketua PN Karanganyar Terkena Proyek Pembangunan Gedung Disparpora

25 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved