Solo — Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap wanita paruh baya, yakni Fendi (19) dan Supri (20) masing-masing didakwa Pasal 285 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 285 jo Pasal 56 atau Pasal 53 KUHP tentang membantu melakukan pemerkosaan. Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (13/12).
Dalam sidang tersebut bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Abdurrachim, didampingi dua hakim anggota, Edi Purwanto dan Kun Maryoso. Dalam sidang, hakim menunjuk Joko Wiwoho sebagai Penasihat Hukum (PH) bagi kedua terdakwa. Penunjukkan itu dilakukan lantaran kedua terdakwa secara ekonomi tidak mampu menyediakan pengacara bagi mereka.
Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi. Di dalam persidangan, Supri didakwa dengan pasal yang berbeda dengan Fendi karena tindak pidana yang ia lakukan berbeda. Fendi mengakui telah memerkosa Aj (40) sebanyak empat kali di kontrakan korban. Sedangkan Supri tak sempat melampiaskan nafsunya karena hari telanjur pagi.
“Fendi (19) dan Supri (20) masing-masing didakwa Pasal 285 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 285 Jo Pasal 56 atau Pasal 53 KUHP tentang membantu melakukan pemerkosaan,” kata JPU Rahayu.
Sementara, Joko Wiwoho selaku penasehat hukum mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan karena keduanya telah mengakui perbuatan mereka. “Jadi apa yang didakwakan JPU saya kira sudah benar,” ungkap Joko usai persidangan.
Sidang ini dilanjutkan dengan agenda menghardirkan saksi, Kamis pekan depan.