Jumat, Maret 31, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

2 Terdakwa Pemerkosaan Dituntut dengan Pasal Berbeda

by
13 Desember 2012 | 22:41
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Miris, Dua Siswi di Wonogiri Jadi Korban Kekerasan

Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Melahirkan Anak

Anggota DPR Ini Berharap Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes

Solo — Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap wanita paruh baya, yakni Fendi (19) dan Supri (20) masing-masing didakwa Pasal 285 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 285 jo Pasal 56 atau Pasal 53 KUHP tentang membantu melakukan pemerkosaan. Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (13/12).
Dalam sidang tersebut bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Abdurrachim, didampingi dua hakim anggota, Edi Purwanto dan Kun Maryoso. Dalam sidang, hakim menunjuk Joko Wiwoho sebagai Penasihat Hukum (PH) bagi kedua terdakwa. Penunjukkan itu dilakukan lantaran kedua terdakwa secara ekonomi tidak mampu menyediakan pengacara bagi mereka.
Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi. Di dalam persidangan, Supri didakwa dengan pasal yang berbeda dengan Fendi karena tindak pidana yang ia lakukan berbeda. Fendi mengakui telah memerkosa Aj (40) sebanyak empat kali di kontrakan korban. Sedangkan Supri tak sempat melampiaskan nafsunya karena hari telanjur pagi.
“Fendi (19) dan Supri (20) masing-masing didakwa Pasal 285 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 285 Jo Pasal 56 atau Pasal 53 KUHP tentang membantu melakukan pemerkosaan,” kata JPU Rahayu.
Sementara, Joko Wiwoho selaku penasehat hukum mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan karena keduanya telah mengakui perbuatan mereka. “Jadi apa yang didakwakan JPU saya kira sudah benar,” ungkap Joko usai persidangan.
Sidang ini dilanjutkan dengan agenda menghardirkan saksi, Kamis pekan depan.

Tags: pemerkosaanperkosaan

Previous Post

Duh! Angka Kredit Macet di BPR Tinggi

Next Post

Banjir Lahar Dingin, Warga Cepogo Kesulitan Air Bersih

Berita Terkait

Miris, Dua Siswi di Wonogiri Jadi Korban Kekerasan

Miris, Dua Siswi di Wonogiri Jadi Korban Kekerasan

27 Maret 2023
Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Melahirkan Anak

Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Melahirkan Anak

27 Januari 2023

Anggota DPR Ini Berharap Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes

18 Januari 2023

Sempat Dimediasi, Enam Pelaku Perkosaan Anak Akhirnya Diproses Hukum

18 Januari 2023

Nafsu Bejat, Ayah Cabuli Putri Kandung Sebanyak Lima Kali

1 Desember 2022

Biadab! Alasan Cek Keperawanan, Bapak Setubuhi Anak Tiri Dua Kali

26 Oktober 2022
Next Post

Banjir Lahar Dingin, Warga Cepogo Kesulitan Air Bersih

Terkini

Oppo Pad 2 Dirilis, Ini Fitur dan Spesifikasinya

Oppo Pad 2 Muncul di Situs SIRIM, Pertanda Segera Rilis Secara Global

31 Maret 2023
Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru

Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru

31 Maret 2023
Pemkab Klaten Siapkan Delapan Armada Mudik Gratis Bagi Warga Perantau di Jabodetabek

Pemkab Klaten Siapkan Delapan Armada Mudik Gratis Bagi Warga Perantau di Jabodetabek

31 Maret 2023
Redmi Rilis Redmi Buds 4  Edisi Harry Potter

Redmi Rilis Redmi Buds 4 Edisi Harry Potter

31 Maret 2023
Waspadai Peredaran Daging Glonggongan di Wilayah Solo dan Sekitar

Waspadai Peredaran Daging Glonggongan di Wilayah Solo dan Sekitar

31 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved