Sragen — Jajaran Polres Sragen kembali menangkap 5 penjudi. Mereka ditangkap di 3 tempat terpisah dan dalam waktu yang hampir bersamaan. Salah satu pelaku judi tersebut diduga sebagai anggota Polri.
Pelaku judi pertama yang berhasil dikukut petugas adalah Dwi Kuncoro (40), warga Beloran RT 3/RW 12, Kelurahan Sragen Kulon. Pelaku ditangkap setelah pada Sabtu (15/12) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual judi jenis togel di rumahnya. Berbekal informasi tesebut petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Benar saja, saat itu pelaku Dwi Kuncoro baru saja selesai melayani penjualan nomor togel di rumahnya. Petugas pun kemudian meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polrs Sragen.
Sebelumnya pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga berhasil menangkap penjual Togel bernama Dayak (52), warga Kadipolo RT 2/RW 7, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen. Dayak ditangkap bersama temannya Gimin dan Sutarno, ketika mereka sedang bertransaksi judi jenis Togel dengan mengunakan telepon genggam (HP). Mereka akhirnya digiring petugas ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, jajaran Polres Sragen juga berhasil mengamankan Myt (37), warga Kadipolo RT 2/RW 7, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen. Myt yang belakangan diketahui sebagai anggota Polri ini tertangkap tangan saat melakukan perjudian jenis Cap Jie Kia. Terlapor berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman ternyata benar, terlapor telah melakukan perjudian jenis Cap Jie Kia.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Sri Wahyuni mewakili Kapolres AKBP Susetio Cahyadi, Selasa (18/12) membenarkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya perjudian jenis Togel dan Cap Jie Kia di 3 tempat tersebut. “Benar kami telah menerima laporan adanya perjudian. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.