Sragen – Dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Sragen, sebanyak 4 parpol dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual. Keempat parpol tersebut adalah Partai Parsatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
Penetapan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Verifikasi Faktual di Gedung PMI Sragen, Rabu (19/12).
Ketua KPU Sragen Agus Riewanto mengungkapkan, keempat parpol tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak mampu memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Di antaranya; kantor kesekretariatan, susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 % dan kelengkapan kartu tanda anggota pengurus parpol.
“Selain kita berikan tembusan ke masing-masing parpol dan Panwaskab, hasil verifikasi ini selanjutnya kita sampaikan ke KPU Propinsi untuk dilanjutkan ke KPU Pusat,” terang Agus Riewanto kepada wartawan usai memimpin rapat pleno.
Agus menyatakan, terhadap parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, pihaknya telah memberi kesempatan kepada keempat parpol yang bersangkutan untuk mengajukan komplain. “Namun demikian, dalam rapat pleno seluruh parpol tidak ada yang mengajukan gugatan dan menerima hasil tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Kolektif Kabupaten Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Sragen, Cahyono Marsidi mengaku legowo atas hasil verifikasi faktual yang disampaikan KPU Sragen. Selama proses verifikasi faktual berlangsung, partainya memang menghadapi beberapa hambatan seperti masalah teknis. Akibatnya data anggota dan kepengurusan partainya banyak tidak mampu terbaca oleh program komputerisasi milik KPU.
