Klaten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mulai memberlakukan karcis retribusi perayaan tradisional Yaaqawiyyu di Jatinom, Klaten, Kamis-Jumat (27-28/12). Retribusi diwajibkan bagi pengendara yang melintasi wilayah Jatinom.
Ada beberapa loket yang dipasang, di antaranya mulai jalan masuk Jatinom dari arah Karanganom, jalan masuk Jatinom dari arah Klaten, jalan masuk Jatinom dari arah Boyolali, jalan masuk Jatinom dari arah barat dan beberapa loket bayangan.
Sementara itu, para pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan mengeluhkan sistem penarikan karcis retribusi perayaan Yaaqawiyyu. Pasalnya, mereka diwajibkan membayar karcis setiap melewati Jatinom.
“Tadinya saya hendak ke Boyolali untuk bekerja. Tapi tetap saja disuruh membayar karcis. Padahal setiap harinya saya melewati Jatinom,” ujar Agung (35), warga Kecamatan Ngawen, Klaten, Kamis (27/12).
Kendati demikian, Agung yang saat itu mengendarai sepeda motor terpaksa harus merogoh gocek Rp 4000 agar tetap bisa melewati jalur Jatinom.
“Saya menerima dua karcis masuk perayaan tradisional Yaaqawiyyu. Yakni karcis untuk biaya masuk orang sebesar Rp 3000 dan karcis biaya masuk motor Rp 1000. Semuanya berlaku untuk satu orang setiap kali masuk,” ujarnya.
Menurut Agung, lokasi yang digunakan untuk penarikan karcis retribusi Yaaqawiyu kurang pas. Sebab, kata dia, Jalan Raya Klaten-Boyolali yang melewati Jatinom itu merupakan jalan umum.
“Masak hanya lewat saja disuruh membayar. Padahal belum tentu pengendara yang lewat itu hendak ke perayaan Yaaqawiyyu. Itu namanya pemakksaan,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Sugeng Haryanto, mengaku tidak bisa berbuat banyak mengenai lokasi penarikan karcis.
“Lokasi penarikan karcis di jalan itu (jalan masuk Jatinom) memang sudah sejak jaman dahulu,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, mengenai besaran karcis retribusi bea masuk perayaan tradisional Yaaqawiyyu sudah sesuai Perda No.19 Tahun 2011.
“Memang mulai hari ini (Kamis, 27/12), diberlakukan untuk karcis retribusi Yaaqawiyyu. Besarannya hanya Rp 3000 per orang dan Rp 1000 untuk motor, sama seperti tahun kemarin,” kata Sugeng.
Sugeng menambahan, Pemkab Klaten menargetkan hasil penarikan karcis retribusi perayaan Yaaqawiyu sebesar Rp 23 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya mengaku optimis target PAD akan tercapai meski penarikan karcis dilakukan dua hari, Kamis dan Jumat (27-28/12). Sebagai tenaga penarik karcis, pihaknya bekerjasama dengan warga Jatinom.
“Optimis saja, karena diprediksi ada 30.000 pengunjung yang datang ke perayaan Yaaqawiyyu,” imbuh Sugeng.
