Boyolali — Proinvestasi yang menjadi visi misi Bupati Boyolali Seno Samudro terganjal Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Akibatnya banyak investor yang kesulitan investasi. Menyikapi hal ini, Bupati Seno Samudro berencana mengajukan revisi Perda tersebut.
“Sama saja bohong, kalau proinvestasi kita gembar-gemborkan sementara Perda RT RW yang ada justru menjadi ganjalan, tahun ini kita akan ajukan revisi Perda tersebut,” ungkap Bupati Seno Samudro, Kamis (3/1).
Bupati mencontohkan, dari 14 kecamatan yang direkomendasikan untuk investasi, hanya tiga kecamatan yang bisa dilakukan secara maksimal. Seperti di Kecamatan Mojosongo. Dari empat desa yang direkomendasikan, hanya satu desa yang bisa dilakukan proinvestasi, yaitu Desa Butuh. Selebihnya tidak bisa dimanfaatkan untuk pro-investasi.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Boyolali S Paryanto mendukung revisi Perda RT RW yang dinilai hanya membatasi perkembangan proinvestasi. Untuk mewujudkan revisi tersebut, pihaknya menunggu pengajuan dari eksekutif. Dijelaskan juga, pengembangan kawasan industrial sangat tergantung infrastruktur. “Kita akan dukung rencana Bupati,” tandas Paryanto.