Solo — Dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Securitas akan diganti menggunakan dana tunai yang berasal dari penjualan aset-aset terdakwa, Robert Tantular yang telah disita oleh negara. Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta mengatakan, hal tersebut merujuk kepada hasil rapat Tim Pengawas kasus Bank Century DPR RI bersama Kementerian Keuangan RI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direktur Utama Bank Mutiara dan Forum Nasabah Bank Century, Rabu (13/2) lalu.
Mahendradatta memaparkan, setidaknya terdapat dua kesimpulan besar dalam rapat tersebut yakni, skema penggantian dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Secuitas berasal dari dana tunai dan aset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung, yang segera akan dilakukan penjualan.
“Namun, jika penyelesaian dana yang dimaksud kurang mencukupi, Tim Pengawas Century DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN,” ujart Mahendradatta kepada sejumlah wartawan, di Solo, Senin (25/2) siang.
Diketahui bahwa sejumlah aset milik terdakwa Robert Tantular telah disita oleh negara. Beberapa aset ini berupa bangunan fisik seperti mal dan tanah di beberapa lokasi.
