Rabu, Agustus 17, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Bayan kok Nyambi Jadi Penadah Curanmor

by
25 Februari 2013 | 23:20
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Jambret yang Incar Penumpang Ojek Online Dibekuk

Komplotan Pencuri Motor dan Penadahnya Digulung Polisi

Pencuri Motor dan Penadahnya Ditangkap Polisi

Sragen — Seorang perangkat desa di Dukuh Jenalas  RT 02, Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong, Sragen, Ngatimin alias Bengoh (41), ditangkap Satuan Reskrim Polres Sragen. Karena selain mempunyai pekerjaan utama sebagai bayan di desanya, dia juga diduga mempunyai pekerjaan sampingan alias nyambi jadi penadah sepeda motor hasil curian.
Selain penadah, Bayan Min begitu biasa disapa, juga lihai merakit atau mengubah sepeda motor hasil curian yang dibelinya dari Joko Prihatin alias Blenyok, tersangka penipuan dan pencurian motor.
Penangkapan Bayan Min sendiri bermula ketika dia didatangi Agus Triyanto alias Borok dan Blenyok (keduanya adalah tersangka pencurian) di rumahnya. Maksud kedatangan mereka adalah untuk menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih Nopol B 6906 PKD dengan harga Rp 2,5 juta. Terjadi tawar menawar di antara pencuri dan penadah tersebut yang akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 2.100.000.
Selanjutnya Bayan Min menyerahkan uang Rp 2.100.000 kepada Blenyok dan kawannya. Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka. Oleh tersangka sepeda motor tersebut kemudian diubah warnanya dari putih menjadi hitam. Dengan keahliannya Bayan Min juga berhasil mengubah nomer rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut. Begitu juga dengan plat nomornya juga dia ganti menjadi AD 4718 AW.
Hal tersebut dilakukan untuk menutupi kejahatan yang telah dia lakukan dan untuk mengelabuhi petugas. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut.
Selain membeli motor dari Blenyok, tersangka Bayan Min juga telah membeli 4 buah sepeda motor lain yang juga diduga merupakan hasil dari kejahatan. Namun, dari 4 sepeda motor tersebut saat ini masih dalam pencarian Polisi. Karena ternyata keempat sepeda motor tersebut telah laku terjual dan masih belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, Senin (25/2) menyatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka Bayan Min tersebut adalah membeli sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Tersangka sendiri ditangkap pada Jumat (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
“Tersangka membeli sepeda motor dari saudara Borok, saudara Blenyok dan Gombloh. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sragen untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatan itu Bayan Min bakal diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tags: Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadipenadah

Previous Post

Galian C Liar Makin Marak di Sragen

Next Post

Kakek Umur 60 Tahun Duel dengan Maling

Berita Terkait

Jambret yang Incar Penumpang Ojek Online Dibekuk

Jambret yang Incar Penumpang Ojek Online Dibekuk

24 Januari 2020
Komplotan Pencuri Motor dan Penadahnya Digulung Polisi

Komplotan Pencuri Motor dan Penadahnya Digulung Polisi

11 Oktober 2019

Pencuri Motor dan Penadahnya Ditangkap Polisi

9 Januari 2019

Gasak Mobil Mantan Majikan, Pemuda Ini Dibekuk

28 Desember 2018

Penadah Motor Curian Diamankan Polisi

4 Desember 2018

Jual Motor Curian Via Medsos, Pengunggah dan Penadah Ditangkap

18 Mei 2017
Next Post
Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Bersihkan Kali Nongo

Kakek Umur 60 Tahun Duel dengan Maling

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

16 Agustus 2022
Pemkab Karanganyar Tetap Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi, Peserta Dibatasi

Eks Napiter Karanganyar Diundang Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi

16 Agustus 2022
Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

16 Agustus 2022
Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

16 Agustus 2022
Suporter Persis Solo Desak JFT Mundur, Manajemen Minta Waktu Sepekan

Persis Solo Kalah Beruntun, Rudy Maklum Suporter Marah

16 Agustus 2022





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved