Sragen — Seorang perangkat desa di Dukuh Jenalas RT 02, Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong, Sragen, Ngatimin alias Bengoh (41), ditangkap Satuan Reskrim Polres Sragen. Karena selain mempunyai pekerjaan utama sebagai bayan di desanya, dia juga diduga mempunyai pekerjaan sampingan alias nyambi jadi penadah sepeda motor hasil curian.
Selain penadah, Bayan Min begitu biasa disapa, juga lihai merakit atau mengubah sepeda motor hasil curian yang dibelinya dari Joko Prihatin alias Blenyok, tersangka penipuan dan pencurian motor.
Penangkapan Bayan Min sendiri bermula ketika dia didatangi Agus Triyanto alias Borok dan Blenyok (keduanya adalah tersangka pencurian) di rumahnya. Maksud kedatangan mereka adalah untuk menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih Nopol B 6906 PKD dengan harga Rp 2,5 juta. Terjadi tawar menawar di antara pencuri dan penadah tersebut yang akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 2.100.000.
Selanjutnya Bayan Min menyerahkan uang Rp 2.100.000 kepada Blenyok dan kawannya. Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka. Oleh tersangka sepeda motor tersebut kemudian diubah warnanya dari putih menjadi hitam. Dengan keahliannya Bayan Min juga berhasil mengubah nomer rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut. Begitu juga dengan plat nomornya juga dia ganti menjadi AD 4718 AW.
Hal tersebut dilakukan untuk menutupi kejahatan yang telah dia lakukan dan untuk mengelabuhi petugas. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut.
Selain membeli motor dari Blenyok, tersangka Bayan Min juga telah membeli 4 buah sepeda motor lain yang juga diduga merupakan hasil dari kejahatan. Namun, dari 4 sepeda motor tersebut saat ini masih dalam pencarian Polisi. Karena ternyata keempat sepeda motor tersebut telah laku terjual dan masih belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, Senin (25/2) menyatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka Bayan Min tersebut adalah membeli sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Tersangka sendiri ditangkap pada Jumat (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
“Tersangka membeli sepeda motor dari saudara Borok, saudara Blenyok dan Gombloh. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sragen untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatan itu Bayan Min bakal diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
