Solo — Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan plagiarisme (penjiplakan) merupakan perilaku yang dapat memunculkan bibit-bibit korupsi. Hal itu ditegaskan Mahfud saat memberikan pidatonya usai menerima UNS Award, Senin (11/3) di Auditorium UNS, Kampus Kentingan, Jebres, Solo.
Mahfud mengakui, di beberapa perguruan tinggi ditemukan beberapa kasus plagiarisme. “Memang banyak ya kasus-kasus plagiarisme di perguruan tinggi. Seperti itu menggerus nilai-nilai akademik dan tidak bagus, karena kejujuran ilmiah itu kunci kejujuran di tengah-tengah masyarakat. Kalau secara ilmiah tidak jujur ya nanti ditengah masyarakat ya juga tidak akan jujur,” katanya
Mahfud myakini dengan seyakin- seyakinnya, jika kekayaan intelektual orang lain saja diambil, maka pastilah orang itu akan tega untuk mengambil harta negara yang seharusnya untuk masyarakat.
“Di UNS ini saya belum mendengar ada isu plagiarisme. Bila orang ingin mendapatkan angka kredit, ingin naik jabatan melakukan kegiatan plagiat maka, hal itu akan menjadi bibit-bibit korupsi,” kata Mahfud.
Sementara, Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi MS menyatakan pemberantasan plagiarisme merupakan komitmen yang harus dihidupkan oleh semua universitas. “ Kami para rektor, sudah menandatangani kesepakatan untuk itu bersama pak Dirjen Dikti, kopertis untuk memerangi plagiarisme,” ujarnya.
Soal sanksi, Ravik menyatakan jika menyangkut title atau gelar akademik maka sanksinya bisa berupa pelepasan gelar tersebut. “ Kalau sanksi ringan ya bisa kenaikan pangkat ditunda atau tidak jadi,” terangnya.