Solo — Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu legislatif 2014 di wilayah Solo akhirnya ditetapkan. KPU Pusat menetapkan Ddapil di Kota Bengawan sebanyak 5 Dapil, bertambah satu Dapil dari pemilu 2009 yang hanya empat. Dapil yang dipecah yaitu Dapil Banjarsari yang dipecah menjadi Dapil Banjarsari A dan Dapil Banjarsari B.
Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono mengatakan keputusan KPU terkait dapil secara nasional sudah ditetapkan KPU melalui SK KPU Pusat No. 105/KPTS/KPU/2013. “Keputusan itu berisi pembagian dapil secara nasional. Kami memang belum menerima surat resminya dari KPU Pusat. Tetapi, SK itu dapat dilihat di website KPU, www.kpu.go.id,” ujar Didik saat ditemui Timlo.net, Rabu (13/2) di Kantor KPU Solo, Sumber, Banjarsari.
Diungkapkan Didik, lima Dapil tersebut yaitu Dapil I Laweyan terdiri delapan kursi, Dapil II Banjarsari A terdiri delapan kursi meliputi Gilingan, Stabelan, Kestalan, Keprabon, Timuran, Ketelan, Punggawan, Mangkubumen, Manahan, Sumber, dan Banyuanyar.
Sementara, Dapil III yaitu Banjarsari B terdiri tujuh kursi meliputi Nusukan dan Kadipiro. Dapil IV Jebres terdiri 11 kursi dan Dapil V Serengan-PasarKliwon terdiri 11 kursi. ”Meski wilayahya lebih banyak Banjarsari A, tetapi jumlah penduduk antara Banjarsari A hampir imbang dengan Banjarsari B yaitu 88.948 berbanding 79.675,” bebernya.
Dengan demikian, sambung Didik, jumlah kursi di DPRD Solo nanti berjumlah 45 kursi. “Karena penduduk Solo kan bertambah menjadi 528.716 jiwa, kalau di bawah 500.000 maka jumlah kursinya 40. Tetapi kalau lebih dari 500.000 maka jumlah anggota dewannya 45,” terangnya.
Atas penambahan Dapil tersebut, Didik mengaku akan mensosialisasikan ke partai-partai peserta pemilu 2014. “Saat ini belum kami sosialisasikan secara resmi. Tetapi secara informal sudah, misalnya Parpol bertanya ya kami sampaikan. Untuk sosialisasinya resmi menunggu surat KPU,” tandasnya.
