Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

PNS dan Kades Nyaleg Harus Mundur

by
20 Maret 2013 | 18:23
in Solo dan Sekitar, Umum
Ekonomi Lesu, Pasar Otomotif Ikut Tergerus

Pameran mobil di salah satu pusat pembelanjaan (foto: Setyo Pujis)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kades di Wonogiri Minta Dana Purna Tugas dan Motor Dinas Baru

Seorang Pegawai Kementerian Agama Diduga Bertindak Asusila, Terancam Sanksi Berat

Terbukti Nyabu, ASN Ini Divonis 8 Bulan

Sragen — Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perdes) yang akan menjadi Calon Anggota Legeslatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Demikian juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Agus Riewanto menyatakan, hal tersebut didasarkan pada pasal 19 huruf I angka 4, Peraturan KPU (PKPU) No. 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk menjadi anggota legislatif bagi mereka yang berasal dari profesi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan kepala desa serta perangkat desa syaratnya adalah harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Agus kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sragen, Rabu (20/3).
Agus menjelaskan, sejak mendaftarkan diri untuk menjadi Caleg, mereka yang disebutkan dalam pasal 19 PKPU tesebut harus sudah membuat surat pengunduan diri dari jabatannya yang tidak dapat ditarik kembali.
“Kemudian pada saat KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), yang bersangkutan itu harus sudah ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan perdes dan kades dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Dia menambahkan, PKPU yang bari ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Kalau dulu ketika menjadi caleg cukup diberhentikan untuk sementara. Tetapi untuk sekarang, ketika baru mendaftarkan sebagai calon harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Pasal tersebut sebenarnya untuk menegaskan, bahwa untuk menjadi pejabat publik harus serius.
Ini adalah pekerjaan yang membutuhkan keseriusan, tidak boleh merangkap jabatan dan tidak boleh dijadikan sambilan. Untuk itu di dalam pencalonan juga dibuat form bersedia bekerja sepenuh waktu. Ini yang membedakan dengan peraturan lama,” papar Agus.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, menyatakan perauran yang ada di tingkat kabupaten merupakan pelaksana dari peraturan yang ada di atasnya, seperti undang-undang dan PKPU. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati.
“Berdasarkan materinya nanti kemungkinan Pemkab Sragen akan menerbitkan dengan SE,” kata Juli Wantoro.

Tags: agus riewantocalegJuli WantoroKabag Hukum Setda Sragenkadeskpu sragenPerdespns

Previous Post

Ratusan Ayam Warga Karanganyar Mati Mendadak

Next Post

2 Kg Emas Dirampok, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kades di Wonogiri Minta Dana Purna Tugas dan Motor Dinas Baru

Kades di Wonogiri Minta Dana Purna Tugas dan Motor Dinas Baru

23 Juni 2022
Seorang Pegawai Kementerian Agama Diduga Bertindak Asusila, Terancam Sanksi Berat

Seorang Pegawai Kementerian Agama Diduga Bertindak Asusila, Terancam Sanksi Berat

23 Juni 2022

Terbukti Nyabu, ASN Ini Divonis 8 Bulan

1 Juni 2022

Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas, Mimpi Jadi PNS Segera Terwujud

22 Mei 2022

Ingin Ulang Sukses Pemilu, Nasdem Bidik Suara Petani

16 Mei 2022

Pileg 2024, PKS Wonogiri Targetkan Raih Suara 15 Persen

27 Maret 2022
Next Post
Kementan Bantu Enam Unit Pompa Air

2 Kg Emas Dirampok, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Terkini

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

26 Juni 2022
Tercium Bau Menyengat, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Solo Tewas saat Gowes ke Arah Tawangmangu

26 Juni 2022
Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

26 Juni 2022
Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

26 Juni 2022
Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

26 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved