Sragen — Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perdes) yang akan menjadi Calon Anggota Legeslatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Demikian juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Agus Riewanto menyatakan, hal tersebut didasarkan pada pasal 19 huruf I angka 4, Peraturan KPU (PKPU) No. 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk menjadi anggota legislatif bagi mereka yang berasal dari profesi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan kepala desa serta perangkat desa syaratnya adalah harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Agus kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sragen, Rabu (20/3).
Agus menjelaskan, sejak mendaftarkan diri untuk menjadi Caleg, mereka yang disebutkan dalam pasal 19 PKPU tesebut harus sudah membuat surat pengunduan diri dari jabatannya yang tidak dapat ditarik kembali.
“Kemudian pada saat KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), yang bersangkutan itu harus sudah ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan perdes dan kades dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Dia menambahkan, PKPU yang bari ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Kalau dulu ketika menjadi caleg cukup diberhentikan untuk sementara. Tetapi untuk sekarang, ketika baru mendaftarkan sebagai calon harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Pasal tersebut sebenarnya untuk menegaskan, bahwa untuk menjadi pejabat publik harus serius.
Ini adalah pekerjaan yang membutuhkan keseriusan, tidak boleh merangkap jabatan dan tidak boleh dijadikan sambilan. Untuk itu di dalam pencalonan juga dibuat form bersedia bekerja sepenuh waktu. Ini yang membedakan dengan peraturan lama,” papar Agus.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, menyatakan perauran yang ada di tingkat kabupaten merupakan pelaksana dari peraturan yang ada di atasnya, seperti undang-undang dan PKPU. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati.
“Berdasarkan materinya nanti kemungkinan Pemkab Sragen akan menerbitkan dengan SE,” kata Juli Wantoro.