Sukoharjo — LSM Peduli Penegakan Hukum dan HAM (P2KumHAM) Sukoharjo secara resmi melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Kota, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Sekretaris P2KumHAM, Hariyanto mengatakan, laporan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ir Soekarno, telah dilakukannya melalui pos pengaduan kasus di Polda Jateng pada awal Maret 2013.
“Kami sudah mendapat konfirmasi dari Polda Jateng bahwa berkas laporan kami telah sampai dan diterima Polda. Dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti lagi,” ujar Hariyanto, Kamis (28/3).
Hariyanto menjelaskan, sesuai dengan surat laporan pengaduan dugaan tipikor, pada pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Kota, nomor surat 49/ex/P2KumHAM/2013, P2KumHAM melaporkan dugaan tipikor yang dilakukan oleh Kepala DPU yang menjabat pada saat proses lelang Bambang Haryanto, Kepala Disperindag Sriyono, Pejabat Pembuat Komitmen Disperindag Udy Bintarto, Direktur Konsultan Perencana CV Dharma Cipta WP Sukadi, Dirut Konsultan pengawas PT Dieng Agung Indaryatmoko dan Dirut PT Ampuh RM Ary Hadikusumo.
Dalam surat laporan yang dikirim ke Polda, P2KumHAM juga menyertakan sejumlah dasar bukti dugaan korupsi pembangunan pasar Ir Soekarno Sukoharjo Kota yang di lelangkan sebesar Rp 24 miliar.
Dalam SPK No: 602.3/638/vi/2012 tertanggal 12 juni 2012, tertera masa penyelesaian pembangunan selama 195 hari kalender, yang berakhir pada 25 Desember 2012. Namun hingga deadline, Pembangunan pasar tidak selesai.
“Sebelum pembangunan tidak selesai sesuai deadline, pada September 2012, Pemkab mengajukan anggaran tambahan terlebih dahulu sebesar Rp 7,9 miliar dengan alasan kekurangan dana. DPRD tidak menyetujui karena penambahan melanggar PP No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Terlebih proyek tersebut menggunakan pola anggaran tunggal, maka harus jadi 100 persen sesuai nilai lelang,” jelas Hariyanto.
Oleh karena itu, P2KumHam menuding adanya persekongkolan antara pihak pihak yang dilaporkan dan menyebabkan kerugian negara. Proyek yang seharusnya jadi 100 persen sesuai nilai lelang, ternyata kondisinya mangkrak dengan penyelesaian yang baru mencapai 60 persen.