Sragen – Untuk pertama kalinya Pemkab Sragen mengadakansosialisasi Perpres No. 70 tahun 2013 dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem online.
Kegiatan ini diadakan untuk memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Perpres No. 70/2013 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pengelola kegiatan, panitia pengadaan atau pejabat pengadaan barang dan jasa.
Menurut Kepala Kantor Pengelola Data Elektronik (PDE) Sragen Dwiyanto, Sragen merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan ujian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara online. Dalam ujian tersebut para peserta yang terdiri dari PNS dari masing-masing SKPD dapat memilih tipe soal yang diberikan secara online.
“Peserta ujian dapat memilih tipe soal secara online yang dapat langsung dikerjakan. Nanti nilainya juga bisa langsung keluar dan dapat diketahui lulus atau tidak,” kata Dwiyanto yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Ujian dalam rilisnya, Selasa (2/4).
Kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari di Pendopo Somonegaran Sragen dan SMK Negeri 2 Sragen tersebut menghadirkan narasumber dari Tim LKPP pusat yang diketuai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Agus Prabowo.
Agus Prabowo, memaparkan, tujuan sosialisasi dan ujian sertifikasi untuk memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Perpres No 70/2013. Untuk pelaksanaan ujian ada beberapa sistem, antara lain berbasis kertas yaitu mengerjakan soal di kertas ujian, berbasis komputer yaitu mengerjakan ujian yang soalnya sudah lebih dahulu dicopy di komputer tersebut, dan berbasis online yaitu mengerjakan melalui jaringan internet yang servernya ada di pusat. Dan Sragen merupakan kabupaten/kota pertama yang melaksanakan ujian dengan sistem online ini.
Kegiatan tersebut diikuti 114 peserta yaitu para PNS dari SKPD yang langsung menangani kegiatan dan calon pimpinan kegiatan, panitia pengadaan dan pejabat pengadaan barang/jasa.