Karanganyar — Kasus pemecatan karyawan PO Rosalia Indah yang berujung pada pelaporan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar, akhirnya ditanggapi oleh pihak perusahaan jasa transportasi yang berlokasi di Kecamatan Jaten, Karanganyar tersebut.
Presiden Direktur PO Rosalia Indah, Yustinus Suroso saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (12/4) membenarkan bahwa Agus Hari merupakan mantan karyawannya. Menurutnya, Agus merupakan karyawannya yang sudah lama bekerja pada perusahan tapi sempat keluar dan masuk kembali, hal ini terjadi beberapa kali. Menurut penilaian perusahaan, Agus Hari mempunyai kondite kurang baik bahkan sering keluar masuk perusahaan.
“Posisi terakhir Agus Hari merupakan sopir langsir, yakni sopir yang hanya membawa bus sampai ke tujuan tertentu kemudian diganti dengan sopir lain. Untuk posisi ini, sopir merupakan karyawan freelance, jadi hanya mendapat gaji bila yang bersangkutan bekerja,” jelas Suroso.
Diakui, sebagian besar karyawannya memang tidak diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal ini dikarenakan sebagian besar karyawannya bukan merupakan karyawan tetap. Namun, pihak perusahaan menjamin kesehatan karyawannya, jika sakit perusahaan akan mengganti biaya pengobantan hingga 30 persen namun jika mengalami kecelakaan, perusahaan akan menggantinya 100 persen.
Suroso menambahkan, saat Agus Hari sakit bulan November 2012 lalu, perusahaan juga telah membantu biaya pengobatan hingga Rp 3 juta dari total biaya pengobatan yang mencapai Rp 10 juta. Yang bersangkutan tidak aktif di perusahaan sampai Januari lalu karena kondisi kesehatannya dan akhirnya yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dengan tali asih dari perusahaan sebesar Rp 7,3 juta.
“Akibat penyakit stroke yang dideritanya, perusahaan sebenarnya memberikan alternative pekerjaan tidak dalam posisi sopir. Kami tidak mau ambil resiko, karena yang dibawa adalah nyawa manusia yang tak ternilai harganya. Namun yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri,“ terang Suroso.