Solo — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo tengah melakukan identifikasi terkait pemasangan atribut kampanye Pilgub liar di sejumlah kawasan di Kota Bengawan. Diduga, banyak sekali pelanggaran dalam pemasangan atribut kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan masing-masing calon.
Dari pantauan sementara yang dilakukan Panwaslu, pelanggaran terbanyak terjadi di sejumlah ruas jalan raya dengan memasang atribut kampanye pada pohon peneduh jalan. “Itu paling banyak. Ditempelkan di pohon dengan cara dipaku,” kata Ketua Panwaslu Kota Solo, Sri Sumanta kepada wartawan, Sabtu (20/4), di kantornya.
Selain itu, pelanggaran yang paling nyata terlihat adalah pada pemasangan baliho berbayar yang ada di Jl Slamet Riyadi. Menurutnya, Jl Slamet Riyadi merupakan salah satu kawasan white area untuk pemasangan atribut kampanye. Namun justru pihaknya menemui adanya baliho besar yang berisi profil seorang tokoh dari salah satu calon.
“Yang mengeluarkan ijin pemasangan baliho kan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Padahal, DPPKA termasuk di dalam tim penertiban reklame. Yang jadi pertanyaan, kenapa bisa diijinkan memasang di sana?” ungkapnya.
Sesuai dengan Perwali No. 2/2009 dijelaskan bahwa selain di kawasan white area, terdapat sejumlah lokasi lainnya yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye. Kawasan itu terdiri dari instansi pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, taman kota, jembatan dan kawasan cagar budaya. Dijelaskan pula, pemasangan atribut kampanye minimal berjarak 50 meter dari kawasan tersebut.
Tim yang akan diterjunkan untuk melakukan penertiban atribut kampanye gabungan dari Panwaslu, Panwascam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Polresta Solo