Solo — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Dinas Perindustrian dan Perdagangan Solo dalam minggu ini mulai melakukan penarikan retribusi Galabo. Untuk pedagang malam akan dikenai Rp 2.800, sedangkan pedagang siang dikenai Rp 1.200.
Kepala UPTD Kawasan Kuliner, Agus Siswuryanto mengatakan penarikan retribusi tersebut didasarkan atas Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi atas penarikan retribusi tersebut kepada seluruh pedagang.
Adapun pedagang yang akan ditarik retribusi tersebut antaralain 69 pedagang siang di Galabo, 57 pedagang malam Galabo dan 32 pedagang malam shelter Pucangsawit. “Untuk pedagang Galabo malam ditarik Rp 2.800, pedagang Galabo siang Rp 1.200 serta pedagang Shelter Pucangsawit Rp 1.800. Tarif itu didasarkan luasan lahan yang digunakan yang dihitung per meter persegi sesuai ketentuan dalam perda,” terang Agus kepada Timlo.net, Selasa (23/4), usai mengikuti rapat kerja di DPRD Solo.
Menurutnya, besaran Rp 2.800 bagi pedagang malam Galabo tersebut sudah termasuk biaya tambahan penutupan jalan di sepanjang Galabo sebesar Rp 1.200. “Yang Galabo mulai kita tarik minggu ini sedangkan untuk shelter Pucangsawit mulai kita tarik bulan depan,” urainya.
Agus menambahkan, atas rencana penarikan retribusi tersebut, pedagang di Shelter Pucangsawit meminta penundaan retribusi ke Walikota. Pedagang beralasan kondisi di Pucangsawit masih belum ramai. Namun, meski ada permintaan penundaan penarikan retribusi ke Walikota, penarikan retribusi tetap akan dilakukan sambil menunggu keputusan Walikota terkait permintaan penundaan tersebut.
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto mengatakan Pemkot mesti melakukan pengecekan atas permintaan penundaan retribusi apakah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. “Kalau sepi itu kan ukuran relatif, nggak papa mengajukan penundaan, itu memang hak mereka. Namun harus ada tim yang mengecek kondisi sebenarnya apakah benar-benar sepi,” tandasnya.