Solo — Sukiran (34) atau sering dipanggil Kirun, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan tewasnya Yuliantini (32), akhirnya resmi dijadikan tahanan kota.
Peralihan status penjual sayuran, warga Kalangan RT 02/RW IV Jagalan, Jebres, Solo ini dilakukan oleh pihak kepolisian menyusul dukungan keluarga dan tetangga tersangka melalui surat penyataan yang dikirim ke Tim penyidik Polresta agar penahanan Sukiran ditangguhkan.
“Hari ini yang bersangkutan statusnya adalah tahananan kota, karena adanya beberapa hal pertimbangan dan pengajuan surat dari beberapa warga yang mengedepankan atas faktor kemanusiaan,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Asdjima’in melalui Kasat Reskrim Kompol Rudi Hartono, Minggu (28/4) petang.
Kompol Rudi mengatakan, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan karena dalam kejadian tersebut bukan merupakan delik aduan. Tersangka sendiri juga masih mendapatkan pengawasan dari aparat kepolisian.
“Proses hukum akan tetap berjalan dan pengawasan akan terus kita lakukan terhadap tersangka,” tegasnya.
Sementara, pihak keluarga dan yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.