Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Ingat! E-KTP Tidak Boleh Difotokopi

by
7 Mei 2013 | 08:52
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bupati Said Ajak Masyarakat Boyolali Lakukan Rekam KTP Digital

Instruksi Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait Pencabutan PPKM

Sragen Raih Penghargaan Nasional sebagai Kabupaten Terinovatif

Solo — Perhatian bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP meminta kartu tanda penduduk tersebut tidak difotokopi.
Mendagri juga minta e-KTP tidak boleh distapler atau hal-hal yang mampu merusak fisiknya. Hanya saja, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan toleransi e-KTP boleh difotokopi namun hanya satu kali saja. Nah, hasil fotokopi e-KTP tersebut digunakan sebagai master untuk digunakan keperluan selanjutnya.
Surat Edaran Mendagri bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP tersebut dikirim ke sejumlah pejabat, termasuk pejabat di daerah.
Berikut Surat Edaran Mendagri: 
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Tags: e-ktpgamawan fauziKTP elektronikMendagri

Previous Post

Putra-Putri Solo Sukses Pentas Anoman Obong

Next Post

Youtube Tawarkan Channel Video Berbayar

Berita Terkait

Bupati Said Ajak Masyarakat Boyolali Lakukan Rekam KTP Digital

Bupati Said Ajak Masyarakat Boyolali Lakukan Rekam KTP Digital

5 Januari 2023
Jelang Tahun Baru, Tito Beri Sejumlah Instruksi kepada Kepala Daerah

Instruksi Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait Pencabutan PPKM

1 Januari 2023

Sragen Raih Penghargaan Nasional sebagai Kabupaten Terinovatif

25 Desember 2022

Gibran Akhirnya Kantongi Izin dari Mendagri Pergi ke UEA Selama Sepekan

23 Desember 2022

Hendak ke UEA Cari Pendanaan Proyek Solo, Gibran Belum Kantongi Izin Mendagri

15 Desember 2022

Catat! Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya

10 Desember 2022
Next Post

Youtube Tawarkan Channel Video Berbayar

Terkini

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023

Atmosfer Penonton Bikin Ze Valente Terharu

5 Februari 2023
Bali United Bertekad Kejar Pemucak Klasemen BRI Liga 1

Tak Mau Ambil Pusing Kondisi Lawan, Bali United Fokus Untuk Menang

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved