Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II terus berupaya mengamankan penerimaan melalui sejumlah strategi. Terkait hal ini, setidaknya ada empat langkah yang ditempuh institusi guna mendukung hal tersebut.
Adapun keempat langkah yang dimaksud, yakni pengembangan hard skill dan soft skill, sosialisasi informasi perpajakan, ekstensifikasi wajib pajak serta intensifikasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, menguraikan pengembangan hard skill dan soft skill sumberdaya manusia, di antaranya melalui kegiatan in house training dan internalisasi nilai-nilai keuangan secara berkelanjutan.
Sementara sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan kepada wajib pajak serta kelompok-kelompok masyarakat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
“Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan langsung dan tidak langsung seperti Pajak Masuk Pasar, Pajak Masuk Kampung, Pajak Go Clean dan Tax Goes to Campus/School,” ungkap Yoyok Satiotomo kepada wartawan, di kantor setempat, Senin (20/5).
Langkah selanjutnya yang ditempuh Kanwil DJP Jawa Tengah II guna mengamankan pajak, yakni ekstensifikasi. Ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak baru dilakukan melalui pencarian data dan potensi. Di antaranya melalui kerjasama dengan pemerintah daerah, Bea dan Cukai, Bank Indonesia serta asosiasi/lembaga.
Adapun untuk intensifikasi perpajakan, Yoyok Satiotomo mengatakan, pihak Kanwil Pajak melakukannya melalui kegiatan imbauan dan konseling wajib pajak dan penegakan hukum. Dalam hal ini melalui kegiatan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan.