Sragen — Memasuki hari terakhir penyerahan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu di Sragen akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Rabu (22/5).
Berkas Bacaleg yang mereka serahkan tersebut, sebelumnya pernah mereka daftarkan ke KPU Sragen, namun oleh KPU berkas tersebut dikembalikan karena kurang memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Sragen Agus Riewanto mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, jumlah Parpol (Partai Politik) yang datang kembali ke KPU sebanyak 12 Parpol. Usai dilakukan penyerahan kelengkapan berkas Bacaleg, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi masing-masing Bacaleg yang diusulkan oleh Parpol hingga 14 Juni mendatang.
“Proses verifikasi dilakukan sampai 14 Juni mendatang. Selain diumumkan secara terbuka daftar Bacaleg yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) ini juga akan disampaikan secara terbuka melalui media massa. Sehingga masyarakat bisa mencermati dan mengoreksi daftar Bacaleg yang bakal maju pada Pileg (Pemilu Legislatif) 2014 mendatang,” terang Agus.
Menurutnya, setelah DCS diumumkan dan tidak ada masukan atau koreksi dari masyarakat, maka daftar nama Caleg tersebut akan tetap sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Agus mengungkapkan, kekurangan berkas dari masing-masing Parpol yang telah diajukan sebelumnya, ternyata masih banyak kekurangan. Di antaranya kuota 30 persen perempuan, surat keterangan bebas Narkoba, surat putusan dari Pengadilan, dan ijazah dari para Bacaleg yang belum dilegalisir.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Joko Saptono di sela-sela menyerahkan kelengkapan berkas di KPU Sragen menyatakan, seluruh kekurangan berkas dan administrasi yang disampaikan oleh KPU sebelumnya telah dilengkapi. Pihaknya optimis bahwa tidak akan ada lagi kendala berkaitan dengan syarat administrasi yang ditentukan oleh KPU.
“Hari ini semua kekurangan telah kita lengkapi. Semoga berjalan sesuai rencana dan tidak lagi ada perbaikan,” katanya.