Kamis, Februari 9, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Ikuti Fatwah MUI, Eyang Subur Lepas 4 Istri

by
26 Mei 2013 | 15:33
in Nasional, Umum
Mobil ‘Ngocok Yuk’ Diamankan Satpol PP

Mobil Penjual Minuman 'Ngocok Yuk' | detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pengadilan Agama Karanganyar Gelar Sidang Cerai di Luar Kantor, Ini Lokasinya

Sidang Perceraian ASN di Karanganyar Didominasi Guru

Usai Bercerai, Segera Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil

Timlo.net — Setelah beberapa waktu mengabaikan Fatwah MUI, akhirnya Eyang Subur melepas 4 istri yang tinggal dengannya. Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur ingin meluruskan pemberitaan yang selama ini memojokkan kliennya, yang mengatakan kalau kliennya tidak mematuhi Fatwah MUI.
Menurut Ramdan Alamsyah, hal tersebut karena ketidak-tahuan kliennya terhadap syariat Islam. “Kita akan mengumumkan kepada publik bahwa apa yang terjadi belakangan ini ada pemelintiran pemberitaan yang seolah kita enggak pernah patuh apa yang sudah digariskan Fatwa MUI No.17/2013 tentang menikah lebih dari empat,” katanya saat ditemui di kediaman Eyang Subur, Sabtu (25/05).
“Permohonan Fatwa dilakukan Eyang Subur melalui kami karena ketidaktahuan Eyang Subur terhadap hukum syariat Islam. Dengan berkumpul dengan keluarga besar istri, perwakilan FPI, Habib Selon, kuasa hukum, keluarga Eyang Subur, kita mendapatkan satu penyelesaian mekanisme pelepasan,” lanjut Ramdan.
Karena ketidak-pahaman tersebut, mereka menyebutnya ‘Pelepasan’ bukan diceraikan. “Dalam syariat Islam lebih dari empat, enggak ada perkawinan. Makanya saya bilang ‘pelepasan perempuan’ makanya enggak ada talak cerai. Kalau kemarin ada ijab khobul itu berarti penyimpangan, penghulunya seharusnya bertanggung jawab. Tak ada perkawinan, makanya tak ada perceraian. Maka saya sebut pelepasan,” pungkas Habib Novel perwakilan FPI.
Sumber: Merdeka.com

Tags: ceraieyang suburhabib novelHabib Selonpoligamiramdan alamsyah

Previous Post

Ultah, Ahmad Dhani Dapat ‘Mobil Hammer’ dari Mulan Jameela

Next Post

Menelepon Di Bawah Pohon, Karyawan Kacang Garuda Tewas Tersambar Petir

Berita Terkait

Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

Pengadilan Agama Karanganyar Gelar Sidang Cerai di Luar Kantor, Ini Lokasinya

2 Februari 2023
Data Pengadilan Agama, 1.298 Emak-emak Wonogiri Ajukan Gugatan Cerai

Sidang Perceraian ASN di Karanganyar Didominasi Guru

28 Januari 2023

Usai Bercerai, Segera Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil

21 Januari 2023

Pengadilan Agama Karanganyar Kabulkan 1.395 Gugatan Cerai

20 Januari 2023

Data Pengadilan Agama, 1.298 Emak-emak Wonogiri Ajukan Gugatan Cerai

18 Januari 2023

Anies Dapat Hadiah Khusus Tongkat Tanduk Rusa dari Habib Novel

28 Oktober 2022
Next Post

Menelepon Di Bawah Pohon, Karyawan Kacang Garuda Tewas Tersambar Petir

Terkini

PB XIII Serahkan Master Plan Revitalisasi Keraton Solo ke Gibran

9 Februari 2023

Misi Balas Dendam, Karanganyar Targetkan 30 Emas di Porprov Jateng

8 Februari 2023

Muncul Kasus Gagal Ginjal Anak di Solo, Gibran Minta Dinkes Tarik Obat Praxion

8 Februari 2023

Ditinggal Pergi, Rumah Warga Ngadirojo Diobok-obok Pencuri, Kerugian Capai Belasan Juta

8 Februari 2023
Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

8 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved