Solo — Sebanyak 119 eks-buruh Perusahaan Plastik (PP) CV Gunung harap-harap cemas. Mereka menanti sisa pesangon yang belum terbayarkan secara penuh oleh pihak manajemen perusahaan.
Sesuai dengan hasil mediasi yang dipimpin Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo 2 Mei lalu, dua kubu manajemen perusahaan sepakat membayar pesangon eks-buruh paling lambat 31 Mei kemarin. Namun hingga kini, 45 persen pesangon eks-buruh belum juga dibayar.
“Kemarin Walikota telah menghubungi pihak pengusaha. Beliau meminta agar sisa pesangon segera dibayarkan. Pihak pengusaha berjanji paling lambat Jumat (7/6) besok harus sudah dibayarkan,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Advokasi DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Tengah, Suharno kepada wartawan, Selasa (4/6).
Diketahui, pemecatan buruh beberapa waktu lalu merupakan buntut perpecahan manajemen PP Gunung. Saat ini salah satu pihak manajemen, Handi Sumampauw, telah menepati janjinya untuk membayar 55 persen pesangon buruh. Sedangkan pemegang saham lainnya, Ira Dimasto, hingga kini belum membayar 45 persen pesangon buruh.
Suharno berharap agar pihak Ira Dimasto segera menyelesaikan sisa pesangon yang belum terbayarkan. “Bagi kami, perpecahan manajemen PP Gunung itu urusan mereka. Yang penting hak buruh terbayarkan,” terangnya.
Sementara, Rudy, sapaan Walikota berharap kepada salah satu kubu manajemen PP Gunung segera melunasi sisa pesangon sesuai dengan hasil mediasi yang menjadi kesepakatan bersama. “Harus segera ditepati. Dulu kan sudah tanda tangan dengan bermaterai?” terang Rudy.