Timlo.net — Siti Katiroh (29) dan Naqiyah (25) diciduk polisi karena terlibat dalam komplotan perampok rumah mewah di Cilandak, Lebak Bulus. Keduanya berasal dari yayasan penyalur baby sitter resmi di bilangan Jakarta Selatan dan sudah bekerja selama dua bulan di rumah korban.
“Mereka sudah di yayasan tersebut sejak tujuh bulan lalu dan mulai bekerja dengan korban dua bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Novi Nurohmat di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Kompol Novi mengatakan, Siti dan Naqiyah merasa cukup mengamati aktivitas pemilik rumah selama dua bulan. Kemudian kedua baby sitter tersebut menghubungi dua rekannya, Kasmun (29) dan Saeful Mukmin (30).
“Setelah dirasa aman, mereka menghubungi dua rekannya untuk melakukan pencurian,” jelas Novi.
Di lokasi yang sama, Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menerangkan Kasmun dan Saeful serta orang berinisial I yang dihubungi baby sitter itu langsung berangkat dari Pekalongan, Jawa Tengah menuju rumah korban di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dalam perjalanannya menuju Jakarta, pelaku Kasmun dan Saeful juga I yang masih buron menyiapkan segala peralatan untuk mencuri. Termasuk lakban yang digunakan untuk membekap pembatu rumah tangga yang ada di rumah korban,” ujar Sungkono.
Setelah tiba di lokasi, lanjut Sungkono, kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sengaja sudah dibuka oleh kedua baby sitter tersebut. Kedua pelaku pria melumpuhkan pembantu rumah tangga dengan cara membekap dan mengikatnya dengan lakban. Kedua baby sitter itu menunjukkan kamar majikannya dan mereka menggasak seluruh harta benda dengan leluasa.
“Sementara kedua baby sitter tersebut langsung mengikat tubuh mereka sendiri dan membuat seolah-olah mereka juga korban yang dilumpuhkan dua pelaku lainnya,” lanjut Sungkono.
Dari pelaku petugas menyita 50 jam tangan berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu, sejumlah perhiasan, 8 handphone, 1 iPhone, tali rafia hitam, obeng dan lakban. Pelaku bisa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [ded]
Sumber: merdeka.com
