Timlo.net — Maskapai penerbangan swasta terbesar di Tanah Air, Lion Air digugat oleh sebuah biro jasa perjalanan haji dan umroh sebesar Rp 100 miliar. Lion Air dinilai lalai lantaran membatalkan penerbangan secara sepihak kepada 91 jamaah umroh. Gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat hari ini dengan tergugat pertama PT Lion Air dan tergugat kedua Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ngurah Anditya Ari Firnanda dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (17/6).
Menurut Ngurah, pada tanggal 1 April 2013 Penggugat membeli 91 tiket PP (pulang-pergi) Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng dengan tujuan Jedah dengan jadwal keberangkatan hari Kamis tanggal 30 Mei 2013. Pembelian tiket PP ini adalah untuk memberangkatkan 91 jemaah Umroh. Total harga tiket untuk 91 orang Jemaah ini adalah sebesar USD 98.220.
“Pada tanggal 10 Mei 2013 PT. Lindajaya Tour & Travel sebagai agen resmi Tergugat I memberikan kepada Benny Wijaya sebanyak 91 lembar berupa E-Tiket yang kemudian diserahkan kepada Penggugat,” ujar Ngurah dalam rilis tersebut.
Ngurah mengatakan, 2 hari sebelum jadwal keberangkatan, penggugat melakukan city check-in di Lion Air Tower yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.7 Jakarta Pusat. Namun ternyata tidak bisa melakukan check-in dikarenakan dari pihak tergugat I menyatakan pesawat tidak jadi beroperasi atau penerbangan CGK-JED-CGK tanggal 30 Mei 2013 dibatalkan.
“Tergugat I kemudian menyampaikan pembatalan secara resmi kepada PT. Lindajaya Tour & Travel selaku Agen Resmi dari tergugat I melalui Email yang dikirimkan oleh Rudy Lumingkewas, GM Sales Tergugat I tertanggal 29 Mei 2013 pada pukul 22.42 WIB atau 1 (satu) hari sebelum Jadwal Keberangkatan 30 Mei 2013, dengan alasan pembatalan penerbangan tersebut terpaksa dilakukan karena adanya program perawatan pesawat yang harus dilakukan,” papar alumni Fakultas Hukum UGM tersebut.
Pembatalan tersebut menurut Ngurah bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan nomorr 77 PM tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang menyatakan: pengangkut wajib memberitahukan pembatalan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.
“Ketika Direktur dan Karyawan Penggugat didampingi kuasa hukum Penggugat menanyakan hal pembatalan tersebut kepada pihak kantor pusat Tergugat I pada tanggal 29 Mei 2013, Penggugat sangat terkejut karena pihak Tergugat I diwakili oleh Isnandar, Area Manager Tergugat I dengan entengnya tidak mau bertanggung jawab dan lepas tangan,” keluhnya.
Tindakan tergugat I yang tidak mau bertanggung jawab juga dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Akibat perbuatan Tergugat I yang membatalkan penerbangan secara sepihak, Penggugat terpaksa mencari tiket pengganti untuk calon jemaah agar bisa berangkat Umroh. Penggugat terpaksa mengeluarkan uang sebesar USD 104.285,- (seratus empat ribu dua ratus delapan puluh lima dolar Amerika Serikat) untuk membeli tiket pengganti yaitu 91 (sembilan puluh satu) tiket penerbangan Nash Air.
Selain harus membeli tiket penggganti, Penggugat juga harus menghadapi keluhan dan komplain dari calon jemaah yang batal terbang sesuai dengan jadwal yang diinformasikan sebelumnya. Penggugat juga harus menyediakan biaya akomodasi tambahan berupa biaya penginapan, makan dan minum bagi para jamaah untuk keterlambatan keberangkatan, baik di Jakarta, di Jeddah maupun di Madinah.
Atas kejadian ini, penggugat meminta kepada Lion Air untuk membayar segala kerugian material yang dialami penggugat atas pembatalan penerbangan tersebut
Penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 104.285, S.R. 57.035, Rp. 13.440.000 dan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Penggugat juga minta agar Kementerian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan izin usaha angkutan udara niaga terhadap Lion Air.
sumber : merdeka.com