Solo — Kelompok organisasi massa (ormas) yang ditangkap di wilayah Kampung Gandekan, Kecamatan Pasar Kliwon pada Sabtu (12/1) sore akan diproses oleh Polda Jawa Tengah. Mereka semua akan dikirim kesana untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi Timlo.net, Minggu (13/1) siang.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Ribut, pihaknya langsung bergerak cepat supaya dapat segera selesai.
Seperti diketahui, sepuluh orang ditangkap terkait aksi sweeping di Gandekan. Diduga kuat, para tersangka terkait dengan aksi ricuh di Rutan Kelas IA Kota Solo pada Kamis (10/1) lalu.
“Tinggal kita cocokkan saja wajah-wajah orang ini dengan rekaman cctv di Rutan. Sama apa tidak,” tegasnya.
Editor : Wahyu Wibowo