Kamis, Agustus 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Bisnis

Rawat di Rumah Sakit, Pasien JKN-KIS Akan Dikenai Biaya

Tyo Eka by Tyo Eka
18 Januari 2019 | 23:12
in Bisnis, Umum
Rawat di Rumah Sakit, Pasien JKN-KIS Akan Dikenai Biaya

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Kementerian Kesehatan mengeluarkan regulasi baru mengenai ketentuan urun biaya dan selisih biaya dari program JKN-KIS. Regulasi tersebut diklaim untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, ” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada wartawan, Jumat (18/1).

BacaJuga

Telemedicine Saydoc Mudahkan Pasien Periksakan Diri Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans, Netizen Ramai-ramai Catat Plat Nomornya

RSUD dr Moewardi Luncurkan Layanan Antar Obat Bagi Pasien Rawat Jalan

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya,” jelasnya.

Pasalnya, usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi.

Fasilitas kesehatan, lanjut dia, wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta BPJS Kesehatan. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Diuraikannya, untuk rawat jalan besarannya Rp 20.000 setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

“Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” terangnya.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 Juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Dalam Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: JKN-KISPasienrumah sakit

Previous Post

Duh, Dua Budak Narkoba Ternyata Masih Duduk di Bangku SMK

Next Post

Begini Alur Pengesahan RPJMD

Tyo Eka

Tyo Eka

Berita Terkait

Telemedicine Saydoc Mudahkan Pasien Periksakan Diri Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Telemedicine Saydoc Mudahkan Pasien Periksakan Diri Tanpa Harus ke Rumah Sakit

1 Juli 2022
Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans, Netizen Ramai-ramai Catat Plat Nomornya

Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans, Netizen Ramai-ramai Catat Plat Nomornya

17 Maret 2022

RSUD dr Moewardi Luncurkan Layanan Antar Obat Bagi Pasien Rawat Jalan

2 Maret 2022

Dirut BPJS Kesehatan Inspeksi Dua Rumah Sakit di Solo

19 Februari 2022

Covid-19 Meningkat, RSUD Karanganyar Larang Pembesuk Pasien

14 Februari 2022

Dua Pasien Omicron Dinyatakan Meninggal

24 Januari 2022
Next Post
Begini Alur Pengesahan RPJMD

Begini Alur Pengesahan RPJMD

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Tribute to Kemerdekaan, Nava Hotel Buka Special Promo

18 Agustus 2022
Demi Merah Putih Berkibar, Santri Nekat Panjat Tiang karena Tali Bendera Lepas

Demi Merah Putih Berkibar, Santri Nekat Panjat Tiang karena Tali Bendera Lepas

18 Agustus 2022
Rawan Kebakaran di Musim Kemarau, Begini Tips Pencegahannya

Awas Copet di Konser Kemerdekaan, Polres Siapkan Tameng Berlapis

18 Agustus 2022
HUT RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi

HUT RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi

18 Agustus 2022
Seru Nih..! Pitulasan Berburu Bebek di Umbul Ponggok

Seru Nih..! Pitulasan Berburu Bebek di Umbul Ponggok

18 Agustus 2022





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved