Solo — Kementerian Kesehatan mengeluarkan regulasi baru mengenai ketentuan urun biaya dan selisih biaya dari program JKN-KIS. Regulasi tersebut diklaim untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, ” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada wartawan, Jumat (18/1).
Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya,” jelasnya.
Pasalnya, usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi.
Fasilitas kesehatan, lanjut dia, wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta BPJS Kesehatan. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.
Diuraikannya, untuk rawat jalan besarannya Rp 20.000 setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.
“Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” terangnya.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 Juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Dalam Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Editor : Wahyu Wibowo