Solo – Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar pelatihan penyusunan perizinan analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang mulai Juni 2018 lalu telah berbasis online, di Hotel Sahid Jaya, Solo, Selasa (22/1).
“Pelatihan ini kami berikan agar trainer memahami regulasi baru mengenai penyusunan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau Online Single Submission (OSS),” jelas Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS Prof Dr Okid Parama Astirin kepada wartawan disampaikan disela-sela acara Training of Trainee (ToT) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Lebih lanjut Ia mengemukan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tersebut, pelaku usaha yang berorientasi pada profit wajib memproses izin lingkungan atau Amdal secara cepat melalui OSS. Aturan ini berlaku sejak Juni 2018.
“Mekanisme perizinan yang baru dilakukan secara online. Perizinan tersebut terdapat batasan waktu sehingga prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
Menurut Kepala Pusat PPLH UNS, proses perizinan melalui OSS lebih cepat 14-20 hari dibandingkan dengan proses perizinan offline. Meski demikian, belum ada peningkatan jumlah pelaku usaha yang mengajukan perizinan sejak awal aturan tersebut diberlakukan.
“Namun bukan berarti aturan yang lama dihapus. Tapi ditambahkan, khusus untuk kegiatan yang merupakan komponen pelaku usaha saja. Mereka bisa mengajukan perizinan secara online yang prosesnya lebih cepat,” jelasnya.