Solo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo melarang simpatisan atau pun kader partai politik (parpol) ikut mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pileg dan Pilpres 2019. Kader parpol dan simpatisan yang ketahuan mendaftar langsung dicoret.
“Kita tidak asal menerima pendaftar. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kalau memang pendaftar orang simpatisan dan kader parpol langsung dicoret,” ujar Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Solo, Arif Nuryanto, Selasa (5/2).
Pelamar PTPS syarat harus lulusan SLTA sederajat dan berusia 25 tahun. Larangan kader dan simpatisan mendftar PTPS diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
“Bawaslu adalah lembaga independen. Kita tidak ingin ada pihak yang punya kepentingan politik masuk ke dalam,” kata dia.
Bawaslu dalam melakukan seleksi anggota PTPS bakal melibatkan masyarakat. Hal itu sangat penting karena masyarakat tahu apakah orang pendaftar anggota PTPS ini kader parpol atau bukan.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi seleksi anggota PTPS di masing-masing kecamatan,” kata dia.
Ia menambahkan anggota PTPS nanti harus memiliki alat komunikasi berbasis android atau sejenisnya. Ini sebagai syarat penting karena Bawaslu perlu kerja cepat dalam memberikan laporan di lapangan.
“Kita butuh kerja cepat di Pileg dan Pilpes. Kalau laporan cepat penanganannya di lapangan juga cepat,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho