Timlo.net – Bawaslu sudah menganalisa laporan terkait paparan visi misi calon presiden di televisi. Bawaslu memutuskan pelaporan penyampaian visi-misi yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto di TV tidak bisa ditindaklanjuti.
“Sudah tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Afif mengaku hal itu sudah diputuskan dalam sidang administrasi pada Senin, 4 Februari 2019.Afif menyebut alasan pelaporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karenaKPU belum memberikan jadwal kampanye di media massa sehinggaBawaslu disebutAfif tidak dapat memproses pelaporan itu.
“Soal jadwal yang di media penyiaran saja yang belum jelas dan itu merepotkan kami di penindakan,” kata Afif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Meski demikian, Afif menilai Bawaslu tetap memerlukan jadwal yang resmi dikeluarkan KPU untuk menindak pelaporan tersebut. Sedangkan menurut Afif, sejauh ini belum ada jadwal resmi yang diterbitkan KPU sehingga Bawaslu disebut Afif sulit menindaklanjuti pelaporan itu.
“Ini berbahaya karena kita berbeda definisi. Pada saatnya gakkumdu juga akan seperti ini lagi kasusnya. Kami berharap surat keterangan KPU terkait luar jadwal dan fasilitasi segera diumumkan,” ujar Afif.
Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk ‘Visi Presiden’.
Dalam acara itu, Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu, Prabowo menjabarkan visi-misinya saat melakukan pidato politik ‘Indonesia Menang’, Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah stasiun TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu menyampaikan berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama di bidang ekonomi.
Keduanya kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal atau mencuri start kampanye.
Editor : Dhefi Nugroho