Sragen — Seluruh desa, kelurahan dan kecamatan di Sragen melakukan deklarasi sebagai wilayah ramah anak. Deklarasi yang berlangsung di Aula Sukowati Pemkab Sragen diikuti 208 Lurah, Kades, 20 Camat, sejumlah Kepala Dinas, Bupati dan Wakil Bupati Sragen.
“Kini seluruh wilayah sudah deklarasi layak dan ramah anak, sehingga tinggal komitmen pemangku kebijakan. Dengan deklarasi ini ditargetkan tahun 2019 Kabupaten Sragen harus naik dari tingkat pratama menjadi madya atau utama,” kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Usai penandatanganan Deklarasi Kota Layak Anak di Aula Sukowati, Senin (4/), Bupati Yuni menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sragen semakin mantab menuju Kota Layak Anak (KLA) pada tahun ini.
Menurut Bupati, dalam mewujudkan target tahun 2019 tersebut harus bersinergi baik lurah, camat, hingga dinas termasuk masyarakatnya.Yuni menyatakan, ada sejumlah kendala dalam memenuhi KLA, diantaranya implemantasi Perda Rokok dan Perda Miras yang tidak maksimal.
Ia mencontohkan beberapa kawasan dinyatakan zona bebas asap rokok seperti ruang publik dan kantor pelayanan, namun saja masih ada petugas yang merokok.
“Perda Rokok kita sudah punya dan poinnya tinggi. Kita hanya kurang implementasinya, komitmenya bahwasanya daerah yang ditetapkan sebagai zona bebas rokok ternyata masih ada yang melanggar. Publick space, alun-alun bebas rokok pada kenyataanya masih merokok di situ. Kedua mendukung Perda Miras, namun implemenatasi belum optimal, dulu ada botol sekarang diganti ceret,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sragen, Joko Sugeng memaparkan, tahun lalu hanya ada lima desa yang layak anak. Meliputi Desa Puro, Sragen Tengah, Kedungupit, Sambirejo (Kecamatan Plupuh) dan Krebet (Kecamatan Masaran).
Tahun ini ada tiga desa yang dibiayai dinas menjadi wilayah layak anak, meliputi Karungan, Kecamatan Plupuh, Desa Celep, Kecamatan Kedawung dan Sragen Wetan. Pihaknya berharap dengan adanya deklarasi desa ramah anak, masing-masing pemangku kebijakan dapat mewujudkan infrastruktur dan pelayanan ramah anak melalui dana desa yang tersedia.