Solo – Dua pembobol “Candi Elektronik” di Jalan Slamet Riyadi pada 20 Januari 2019 lalu berhasil dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Serengan, Kota Solo. Kedua ditangkap berikut barang bukti sebuah televisi dan kunci gembok dalam keadaan rusak.
“Keduanya, merusak gembok pintu belakang dan menggasak alat elektronik di dalam toko Candi Elektronik, Jalan Slamet Riyadi,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, Rabu (6/2).
Peristiwa ini bermula saat Setyawan Prabowo alias Cebong (41) warga Kampung Dadapan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon mengajak rekannya yang masih dibawah umur berinisial DV alias Gosong (16) warga Kampung/ Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon untuk mencuri di toko elektronik terbesar di Kota Bengawan itu.
Setelah menyusun strategi, keduanya masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel grendel pintu sekaligus gembok. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menggasak enam buah televise LED berbagai ukuran.
Mereka membawa TV hasil curian itu dengan menggunakan sepeda motor. Akibat ulah keduanya, pemilik toko elektronik mengalami kerugian mencapai Rp57 jutaan.
“Selain TV, keduanya juga menggondol laptop dan handphone,” jelas Kapolsek.
Usai peristiwa itu terjadi, pemilik toko melapor ke Polsek Serengan. Mendapati laporan itu, Polisi melakukan tindak lanjut dan penyelidikan. Berselang dua pekan dari aksi pencurian itu, Polisi mendapatkan titik terang hingga berhasil membekuk Gosong di wilayah Sukoharjo.
Dari penangkapan awal itu, akhirnya Gosong ‘bernyanyi’ hingga Polisi akhirnya turut membekuk Cebong. Namun, saat hendak menangkap penadah barang curian dari kedua pelaku ternyata telah kabur.
“Penadah barang curian itu telah kabur. Saat ini masih kami kejar,” kata Kapolsek.
Dari keterangan Cebong, dia mengaku kepepet masalah ekonomi untuk menghidupi dua anak dan istrinya. Hasil penjualan barang elektronik itu juga telah ludes digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“TV sudah saya jual. Uangnya habis buat kebutuhan harian,” kata buruh rosokan itu.
Akibat perbuatannya, Cebong dan Gosong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho