Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Dua Pembobol Candi Elektronik Ditangkap

Achmad Khalik by Achmad Khalik
6 Februari 2019 | 18:37
in Kota, Solo dan Sekitar
Dua Pembobol Candi Elektronik Ditangkap

Dua tersangka kasus pencurian yang diamankan pihak aparat (foto: Achmad Khalik)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Dua pembobol “Candi Elektronik” di Jalan Slamet Riyadi pada 20 Januari 2019 lalu berhasil dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Serengan, Kota Solo. Kedua ditangkap berikut barang bukti sebuah televisi dan kunci gembok dalam keadaan rusak.

“Keduanya, merusak gembok pintu belakang dan menggasak alat elektronik di dalam toko Candi Elektronik, Jalan Slamet Riyadi,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, Rabu (6/2).

BacaJuga

Ditinggal Menunggui Anak di Rumah Sakit, Rumah Disatroni Pencuri

Rumah Lansia Disatroni Maling, Perhiasan Hilang

Ditinggal Menemui Teman, Honda Beat Diembat Pencuri

Peristiwa ini bermula saat Setyawan Prabowo alias Cebong (41) warga Kampung Dadapan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon mengajak rekannya yang masih dibawah umur berinisial DV alias Gosong (16) warga Kampung/ Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon untuk mencuri di toko elektronik terbesar di Kota Bengawan itu.

Setelah menyusun strategi, keduanya masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel grendel pintu sekaligus gembok. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menggasak enam buah televise LED berbagai ukuran.

Mereka membawa TV hasil curian itu dengan menggunakan sepeda motor. Akibat ulah keduanya, pemilik toko elektronik mengalami kerugian mencapai Rp57 jutaan.

“Selain TV, keduanya juga menggondol laptop dan handphone,” jelas Kapolsek.

Usai peristiwa itu terjadi, pemilik toko melapor ke Polsek Serengan. Mendapati laporan itu, Polisi melakukan tindak lanjut dan penyelidikan. Berselang dua pekan dari aksi pencurian itu, Polisi mendapatkan titik terang hingga berhasil membekuk Gosong di wilayah Sukoharjo.

Dari penangkapan awal itu, akhirnya Gosong ‘bernyanyi’ hingga Polisi akhirnya turut membekuk Cebong. Namun, saat hendak menangkap penadah barang curian dari kedua pelaku ternyata telah kabur.

“Penadah barang curian itu telah kabur. Saat ini masih kami kejar,” kata Kapolsek.

Dari keterangan Cebong, dia mengaku kepepet masalah ekonomi untuk menghidupi dua anak dan istrinya. Hasil penjualan barang elektronik itu juga telah ludes digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“TV sudah saya jual. Uangnya habis buat kebutuhan harian,” kata buruh rosokan itu.

Akibat perbuatannya, Cebong dan Gosong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: barang elektronikcandi elektronikPencurian

Previous Post

Dinkop dan UMKM Solo Siapkan 20 Stan di Inacraft 2019

Next Post

Tampar Petugas Imigrasi, WN Inggris Dihukum Penjara

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Ditinggal Menunggui Anak di Rumah Sakit, Rumah Disatroni Pencuri

22 Maret 2023
Rumah Lansia Disatroni Maling, Perhiasan Hilang

Rumah Lansia Disatroni Maling, Perhiasan Hilang

20 Maret 2023

Ditinggal Menemui Teman, Honda Beat Diembat Pencuri

20 Maret 2023

Bawa Kabur HP dan Uang Rp 16 Juta, Dua Pencuri di Delanggu Dibekuk

17 Maret 2023

Sepasang Kekasih Ditangkap Usai Mencuri Kotak Amal

15 Maret 2023

Di Parkiran Puskesmas, Kaca Mobil Bu Dokter Dipecah, Laptop dan Dompet Dijarah

14 Maret 2023
Next Post
Tampar Petugas Imigrasi, WN Inggris Dihukum Penjara

Tampar Petugas Imigrasi, WN Inggris Dihukum Penjara

Terkini

Kejeniusan Rasiman Ubah Posisi Alexis Messidoro Jadi Moncer di Persis Solo

Messidoro Menggila, Laskar Sambernyawa Pulang Bawa Tiga Poin

22 Maret 2023

Kirab 21 Kendi Warnai Tradisi Padusan di Omac

22 Maret 2023

Jelang Ramadan, Polisi Razia Miras

22 Maret 2023

Closing Ceremony Piala Dunia U-20, Wishnutama dan Gibran Cek Stadion Manahan Solo

22 Maret 2023

Kapolres Karanganyar: Antisipasi Sejak Dini Gejolak Pasar Jelang Ramadan

22 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved