Sabtu, Juni 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional Detik

Berkedok Penggandaan Uang, Gondol Ratusan Juta

Detik Com by Detik Com
9 Februari 2019 | 01:13
in Detik, Nasional
Berkedok Penggandaan Uang, Gondol Ratusan Juta

Rilis penipuan berkedok dukun penggandaan uang | detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Polres Banyuwangi menangkap dua orang, Nuryasin alias Gus Nur (46) warga Dusun Mondoluko, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, dan Misman Didi Prayogo alias Herman (39) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan kedok dukun yang bisa menggandakan uang.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan lima orang korban. Korban tak hanya dari Banyuwangi, namun juga dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

BacaJuga

Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

Penipuan Berkedok Dukun di Sukoharjo Terungkap, Korban Tertipu ‘Luar Dalam’

Penipuan Bermodus Pendataan Bansos, Lansia Giriwoyo Jadi Korban

“Total kerugian lima korban ini mencapai Rp 415 Juta. Para korban ada yang menyetorkan uangnya secara tunai ada juga yang menyetornya dengan transfer. Pelaku beraksi pada kisaran April hinga Nopember 2018,” ujar kapolres kepada wartawan, Jumat (8/2).

Modus yang dilakukan pelaku dengan memperdaya korban dengan meyakinkan para tersangka bahwa pelaku dapat menggandakan uang. Caranya, kata kapolres, tersangka menunjukkan cara menggandakan uang pada korban. Pelaku memasukkan uang pada ember yang sudah disiapkan. Setelah itu di atasnya ditaruh kertas dan daun pandan.

“Setelah itu korban dipangggil dalam kamar yang berlampu redup. Kemudian pelaku mengaduk-aduk ember yang sudah ditutup kain. Setelah itu kain diangkat diperlihatkan pada korban uang yang sebelumnya disiapkan seolah-olah diambil secara gaib. Korban percaya atas aksi tersangka. Kemudian tersangka minta sejumlah uang pada korban dengan maksud untuk digandakan,” ungkapnya.

Setelah menyerahkan uang, para korban melihat proses tersangka menggandakan uang. Ritual ini dilakukan di kamar hotel atau di rumah korban. Kemudian korban diberikan kardus yang tertutup rapat untuk dibawa pulang. Kardus itu tidak boleh dibuka selama 9 sampai 27 hari. Pelaku menyebut nantinya dalam kardus ini ada uang. Padahal kardus tersebut berisi tumpukan kertas.

Polisi mengaku masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka, korbannya lebih dari lima orang. Kapolres meyakini masih banyak korban-korban lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 junto 65 KUHP.

Dalam penipuan ini, Nuryasin alias Gun Nur merupakan aktor utamanya. Dia berperan sebagai sebagai dukun. Sementara tersangka Misman Didi Prayogo alias Herman bertugas meyakinkan calon korban bahwa tersangka Nuryasin bisa menggandakan uang.

“Catatan Kami, tersangka NY pernah melakukan modus yang sama pada 2012 dan menjalani hukuman di Lapas,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah tong plastik warna hijau berisikan daun pandan dan selembar kertas, sebuah kardus berisikan serpihan atau sobekan kertas dan kartun, dan print out bukti transfer dari masing-masing korban.

Sumber: DetikCom

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: dukunPenggandaanpenipuanuang

Previous Post

Terpidana Korupsi Pengambilalihan Tanah PT KAI Ditangkap

Next Post

Empat Penjual Ribuan Butir Pil Putih Dibekuk

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

22 Juni 2022
Penipuan Berkedok Dukun di Sukoharjo Terungkap, Korban Tertipu ‘Luar Dalam’

Penipuan Berkedok Dukun di Sukoharjo Terungkap, Korban Tertipu ‘Luar Dalam’

2 Juni 2022

Penipuan Bermodus Pendataan Bansos, Lansia Giriwoyo Jadi Korban

22 Mei 2022

Tertipu Calo CPNS, SK Tak Didapat, Uang Miliaran Rupiah Melayang

20 Mei 2022

Terus Bertambah, Korban Dugaan Arisan Online Fiktif Lapor Polisi

11 Mei 2022

Modus Jual Beli Besi Tua, Korban Ditipu Rp 100 Juta

29 April 2022
Next Post
Kabur dari Lapas, Seorang Napi Ditangkap di Rumah Temannya

Empat Penjual Ribuan Butir Pil Putih Dibekuk

Terkini

Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

25 Juni 2022
Pemkot Bagikan 211 Sepeda kepada Penyuluh KB

Pemkot Bagikan 211 Sepeda kepada Penyuluh KB

25 Juni 2022
ITBMP Pangandaran Studi Banding PT ke UMUKA

Turnamen Bulutangkis Remaja dan Anak Warnai HUT Bhayangkara ke-76

25 Juni 2022
ITBMP Pangandaran Studi Banding PT ke UMUKA

ITBMP Pangandaran Studi Banding PT ke UMUKA

25 Juni 2022
Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Sekali Coba Ketagihan

Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Sekali Coba Ketagihan

25 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved