Timlo.net — Nekat mencuri kotak pengantin, Bima Sutiawan diamankan polisi. Pelaku mengambil amplop berisi uang dari dalam kotak pengantin di Cipayung, Depok.
“Pelaku mengambil amplop di kotak pengantin atau hajatan dengan cara merusak gembok kotak,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Senin (11/2).
Pencurian itu terjadi pada Minggu (23/12) dalam hajatan. Saat itu, acara hampir selesai, seorang saksi kemudian melihat kondisi kotak nikahan dalam keadaan rusak.
“Kemudian saksi mencari di sekitar TKP dan ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi amplop dengan isi uang Rp 500 Ribu. Setelah mengetahui ada bungkusan plastik tersebut, pelapor memantau siapa yang akan mengambil bungkusan plastik tersebut dan segera melaporkan ini ke Polsek Pancoranmas,” papar Firdaus.
Atas laporan tersebut, Bima akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pancoranmas pada Jumat (8/2). Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket yang dikenakan pelaku dan sebuah kotak pengantin warna putih. Bima dikenai Pasal 363 KUHPidana atas dasar laporan LP/690/K/XII/Sek Panmas.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo