Timlo.net – FTR (29) benar-benar menantu kurang ajar. Karena keracunan judi, dia berani mencuri dan menjual motor milik mertuanya sendiri. Padahal, warga Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan ini pernah terjerat kasus yang sama. Yakni menjual mencuri dan menjual motor mertuanya gara-gara judi.
“Ceritanya, FTR ini baru saja kembali dari Bojonegoro dan pulang ke rumah mertuanya di Deketagung, Kecamatan Sugio. Mungkin gelap mata atau apa, ketika mendapati sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 yang kuncinya menancap di tempatnya, pelaku langsung membawa kabur motor milik mertuanya itu,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (13/2).
Setelah berhasil melakukan aksinya, motor tersebut langsung dijual murah agar cepat laku. Yakni seharga Rp 4 Juta. Mertuanya yang merasa kehilangan motor, lantas melaporkannya ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi mengendus jejak pelaku. Termasuk di mana dan kepada siapa motor korban dijual.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan motor yang dicuri dari mertuanya itu habis dipakai untuk berjudi,” tambah Norman.
Saat aksi pencurian pertama, FTR juga dilaporkan ke pihak berwajib, kemudian dijerat pasal dan dihukum.
“Ternyata jeratan hukum kasus yang pertama tidak membuat jera tersangka. Bahkan mengulangi lagi perbuatannya dan uang hasil penjualan motor semuanya habis dipakai berjudi,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FTR kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Norman.
Sumber: Detik
Editor : Wahyu Wibowo