Timlo.net – Sebanyak empat orang perampok bersenjata api yang biasa menyasar minimarket ditangkap tim Polres Jakarta Selatan. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari tujuh korban dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap keempat tersangka di dua lokasi yang berbeda.
“Jadi pelaku ini ada empat orang, yang kita bawa baru dua, karena dua masih terus kita periksa intensif kita kembangkan terus dan kita berhasil menangkap para pelaku ini di wilayah Kebagusan Pasar Minggu, dan Depok. Di dua tempat itu kita tangkap mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis (21/2).
Menurut Indra, para pelaku biasanya menyasar minimarket yang buka 24 jam. Tak hanya di Jakarta, pelaku juga disebut Indra sering beraksi di wilayah Bogor.
“Dalam beraksi, pelaku berjumlah lima sampai dengan enam orang dan menyasar swalayan Alfamart yang buka 24 jam serta kurang pengawasan di wilayah Jakarta Selatan yakni Kebayoran Baru, Pasar Minggu dan Jagakarsa serta Bogor dan diperkirakan sudah lebih dari 10 kali,” ujar dia.
Keempat perampok ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan menodong kasir minimarket, mengawasi lingkungan sekitar dan ada pula yang berperan untuk membongkar brankas di minimarket.
“Jadi modus operandi para pelaku ini menodong serta mengancam kasir dan karyawan Alfamart dengan menggunakan senjata softgun menyerupai senjata peluru tajam ini. Dia menggunakan ini dengan senjata tajam juga golok ini. Kemudian menyuruh karyawan Alfamart ini untuk membuka brankas, brankas dibuka diambil uangnya. Kalau TKP terakhir itu diambil uangnya sekitar Rp 100 Juta sekian ya dengan modus operandi yang sama. Menodong kemudian memeras, menyuruh buka brankas kemudian diambil isinya,” tutur Indra.
Uang kejahatan yang didapat oleh para pelaku dari setiap minimarket pun berbeda-beda. Di lokasi terakhir yakni di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, para pelaku menggasak uang sebanyak Rp 100 Juta.
“Kemudian kerugian rata-rata kita lihat di tujuh TKP ini, itu ada yang Rp 54 juta, ada yang Rp 44 Juta, ada yang Rp 48 Juta, ada yang Rp 35 Juta, ada yang Rp 6 Juta, yang terakhir itu Rp 100 Juta dan ada yang Rp 45 Juta. Cukup lumayan ini jumlahnya yang mereka ambil,” ujarnya.
Menurut Indra, uang hasil kejahatan itu dibagi rata kepada sejumlah pelaku. Selain itu, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli kebutuhan mereka.
“Hasil kejahatan, ini barang bukti yg sudah kita sita ini hasil kejahatan juga ada selain tadi, 18 bungkus rokok Camel, lima bungkus rokok, satu bungkus rokok Magnum, 42 lembar kartu perdana XL, 60 buah kartu e-money Flazz, tujuh lembar kartu Google Play, tujuh lembar kartu e-Money Brizi,” beber Indra.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk softgun berikut magazen, satu pucuk pistol gas, golok, badik, mobil, tas laptop dan sepeda motor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo