Solo — Kampung Semanggi di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo akan dijadikan Kampung Anti Penyalahgunaan Narkoba. “Kampung Semanggi dipilih karena tren kasus Narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat di kampung ini,” papar Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Surakarta, Ajun Komisaris Edison Panjaitan, mewakili Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Asjimain kepada wartawan (19/4).
“Dengan penetapan Semanggi sebagai Kampung Anti Penyalahgunaan Narkoba diharapkan peredaran dan pemakaian Narkoba di kampung ini (Semanggi) semakin menurun,” tambah Edison Panjaitan.
Edison juga memaparkan, di Kampung Semanggi, kasus Narkoba tahun 2009 sebanyak 16 kasus, 2010 (22 kasus), dan 2011 sebanyak 31 kasus. Berdasarkan data Polda Jateng, Kota Solo merupakan daerah dengan pengungkapan kasus Narkoba tertinggi di Jawa Tengah.
Di tempat yang sama anggota Gerakan Nasional Anti Penyalahgunaan Narkotika (Granat) Jawa Tengah, Lenny Andoko menuturkan, Narkoba bukan hanya masalah kepolisian, juga bukan saja menjadi masalah organisasi yang peduli tentang penyalahgunaan Narkoba.
“Namun Narkoba adalah masalah seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari Karang Taruna, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa setempat akan menjadi anggota satuan tugas (Satgas) yang bertugas mengawasi dan melaporkan jika terjadi peredaran dan pemakaian Narkoba” papar Lenny.
Dengan adanya “Kampung Anti Penyalahgunaan Narkoba” ini diharapkan peredaran Narkoba di Solo dapat ditekan. “Dengan demikian Kota Solo dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tambah Lenny.