Solo — Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo kembali menemukan dua titik papan reklame ilegal saa giat pantauan di lima kecamatan di Solo, Jumat (1/3). Kedua lokasi tersebut berda di Jalan Yosodipuro (pasar beling) dan perempatan Banjarsari (depan starko).
“Total semua sudah ada sepuluh papan reklame ilegal yang kita robohkan. Sebagian besar bentuknya masih kontruksi besi belum 100 persen jadi,” ujar Widiyanto pada Timlo.net.
Ia menjeskan dari sepuluh papan reklame tersebut, hanya satu yang konstruksinya sudah jadi bahkan sudah dipasangi ikalan promosi. Sisanya baru sebatas rangkanya atau tiangnya saja.
“Modus mereka memasang papan reklame ilegal dilakukan secara bertahap. Biasanya memanfaatkan waktu malam atau dini hari dalam memasang kontruksi atau rangka papan reklame ilegal,” kata dia.
BPPKAD, lanjut dia, bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dalam pemantauan pemasangan papan reklame di perempatan jalan provinsi, nasional, dan kota.
“Dishub kan punya 64 CCTV yang aktif selama 24 jam. Nanti bisa kita manfaatkan untuk pantauan di lapangan. Kalau tiba-tiba terekam ada orang pasang konstruksi besi papan reklame patut kita curigai,” kata dia.
Editor : Wahyu Wibowo