Timlo.net — Sandy Tumiwa ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi Narkoba. Sandy kini menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi.
Penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3). Sandy ditangkap bersama satu orang lainnya yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.
“Benar ditangkap,” ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/3).
“Nanti dirilis lengkapnya,” kata Dedy saat ditanya soal barang bukti Narkoba Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. Polisi kini melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.
Sumber: Detik.com
Editor : Marhaendra Wijanarko