Timlo.net – Polisi tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus narkoba. Demikian juga yang menjerat aktor Sandy Tumiwa. Sebelumnya, Sandy Tumiwa mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
“Saya belum dapat informasinya dari penyidik, lagi pula mana ada kasus narkotika ditangguhkan penahanannya,” kata Kapolsek Menteng, Jakarta Selatan, AKBP Dedi Supriyadi, Selasa (5/3).
Dedi mengatakan tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana kasus-kasus narkoba terhadap tersangka lainnya.
“Kasus narkoba nggak ada penangguhan penahanan,” kata Dedi.
Dalam kasus narkoba, lanjut Dedi, tidak ada penangguhan penahanan, melainkan rehabilitasi. Sementara polisi juga belum bisa memastikan apakah Sandy bisa memperoleh rehabilitasi.
“Rehabilitasi kan harus asesmen dulu. Nanti saya tanyakan ke penyidik apakah sudah ada asesmen,” imbuh Dedi.
Sandy ditangkap Polsek Menteng pada Jumat (1/3), pukul 02.30 WIB, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan. Sandy ditangkap bersama seorang lelaki bernama Mikhael Angelio Yandi Langke (19).
Kepada polisi, Sandy mengaku memakai narkotika setiap dua hari sekali. Sandy mengaku mengkonsumsi narkotika karena galau.
Editor : Dhefi Nugroho