Klaten — Eko Wardoyo (28) warga Dukuh Sumber Tapen, Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, harus berurusan dengan aparat Polsek Kota Klaten gara-gara nekat membawa kabur motor milik temannya.
Informasi yang dihimpun Timlo.net, Kamis (17/5) menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Agus Budi Suryono (32) warga Kampung Gantungan, Kelurahan Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pada tanggal 24 April 2012, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli ponsel di belakang Polsek Kota Klaten. Karena sudah kenal, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio AD 2911 ET miliknya.
Namun hingga dua hari, tersangka tak juga mengembalikan motor milik korban. Jengkel dengan peristiwa yang menimpanya, korban akhirnya mendatangi Polsek Kota untuk melapor.
Berdasar laporan dari korban, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah beberapa saat, petugas akhirnya berhasil melacak motor milik korban dan menangkap tersangka.
Dalam laporannya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku nekat melarikan motor tersebut karena sudah lama ingin memiliki motor namun tidak memiliki uang untuk membelinya.
“Dalam kasus tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Kapolsekta Klaten AKP Heru Setyaningsih mewakili Kapolres AKBP Kalingga Rendra Raharja.