Timlo.net – Seorang kakek berusia 68 tahun dilaporkan ke kantor polisi karena menghamili keponakannya sendiri. Kakek berinisial JS itu harus mendekam di hotel prodeo atas perbuatannya. Perbuatan itu dilakukan sejak 2012 silam.
Saat diperiksa polisi, JS mengakui semua perbuatannya itu. Bahkan korban yang masih berusia 15 tahun telah melahirkan hasil perbuatan bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk korban.
Dalam penyidikan terungkap, perbuatan bejat pelaku dimulai sejak 2012. Saat itu. Sejak saat itu korban diduga berulangkali diperkosa oleh pelaku.
“Awal kejadian tahun 2012. Modusnya pelaku mengajak korban ke rumahnya, tempat tinggalnya berdekatan dengan rumah nenek korban, di mana korban tinggal sehari-harinya,” ujar Adrian.
Kondisi rumah yang sepi memudahkan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban hamil dan sudah melahirkan, tempat kejadian awal di rumah pelaku, bermula pelaku mengajak korban ke rumahnya tahun 2012 lalu, setelah mencabuli, korban diberi uang Rp 5 Ribu dan sampai Rp 200 Ribu setiap kali selesai diperkosa,” beber Adrian.
Korban tak berdaya. Kedua orang tuanya yang tengah bekerja tak mampu dimintai bantuan untuk menghindar dari perbuatan bejat pelaku. Selain itu, pelaku seringkali melayangkan ancaman, agar korban tak bercerita.
“Pelaku selalu mengancam korban, dengan tujuan agar tak cerita tentang perbuatannya,” tegas Adrian.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo