Solo — Pemernitah Kota (Pemkot) Solo memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya sepanjang 2018. Pemecatan disebabkan karena ASN tersebut melakukan tindakan indisipliner. Mereka terbukti membolos selama 41 – 46 hari berturut-turut.
“Pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat itu termasuk pelanggaran disiplin berat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Rachmat Sutomo, Senin (18/3).
Pelanggaran berat lain yang bisa menyebabkan ASN dipecat, terang Rachmat, umumnya menyangkut citra korps pegawai negeri. Ia mencontohkan misalnya keterlibatan dalam tindak kriminal, melakukan poligami, pemalsuan identitas, hingga perselingkuhan. Laporan pelanggaran semacam ini biasanya diperoleh dari masyarakat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun keluarga ASN yang bersangkutan. Hanya saja Rachmat enggan menjawab saat ditanya mengenai adanya ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010, pelanggaran ASN terbagi menjadi tiga kategori yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
ASN yang melakukan pelanggaran ringan hanya mendapat hukuman berupa teguran lisan hingga tertulis. Sedangkan untuk pelanggaran berat bisa dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
“Kalau pelanggaran berat ya bisa diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” kata dia.
Meski memecat tiga ASN, menurut Rachmat, jumlah pelanggaran di jajaran Pemkot Solo termasuk minim. Sepanjang 2018 setidaknya ada 20 orang yang tindakan indisipliner. Jumlah tersebut termasuk sedikit dibanding sekitar 4 ribuan ASN di kota Solo.
“Jumlahnya cuma 0,0 sekian dari total ASN kita. Sangat sedikit itu,” kata dia.
Editor : Wahyu Wibowo