Solo — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait viralnya kondisi pasien Niswatin (44) asal Sragen yang dianggap tidak mendapat pelayanan secara optimal. Pasalnya dari evaluasi yang dilakukan, pasien yang dikisahkan oleh Cawapres nomor urut 02 dalam debat semalam tersebut dianggap telah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pengecekan data dan berkoordinasi dengan peserta maupun pihak rumah sakit. Hasilnya Ibu Nis mendapatkan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Bimantoro kepada Timlo.net, Senin (18/3) malam.
Dia menjelaskan, pasien yang mempunyai nama lengkap Niswatin, terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak 2015. Namun pada Maret 2018, dia diagnosa oleh dokter berdasarkan pemeriksaan menderita penyakit kanker payudara grade 2 non metastasis.
Sejak itu, Niswatin menjalani pengobatan kemoterapi rutin dan menjalani kemoterapi gelombang pertama sebanyak tujuh kali hingga Oktober 2018.
“Sesuai indikasi medis dan restriksi Formularium Nasional, pasien belum dapat diresepkan obat Herceptin karena obat ini untuk penderita kanker payudara metastasis dengan pemeriksaan HER2 positif. Sementara Niswatin masih belum ke arah itu,” jelasnya.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak RS dr Soehadi Pridjonegoro Sragen, lanjut dia, pasien saat ini sudah selesai menjalani pemeriksaan kemoterapi, namun harus tetap menjalani pengobatan rutin dan dalam pemantauan dokter.
“Kami sudah bertemu dengan pasien dan persoalan ini sudah diselesaikan dengan baik. Karena itu kami juga berterima kasih kepada pihak yang memberikan masukan untuk penyelenggaraan Program JKN-KIS lebih baik,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo